Program Indonesia Pintar 2025, Rp1,7 Triliun untuk 2,2 Juta Siswa Madrasah
Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama menyalurkan bantuan pendidikan guna mendukung kelancaran program wajib belajar.
TRIBUNPALU.COM - Pada tahun 2025, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali memberikan harapan bagi siswa-siswi yang belajar di madrasah.
Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama menyalurkan bantuan pendidikan guna mendukung kelancaran program wajib belajar 12 tahun tanpa kendala biaya.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial nasional, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yang mengintegrasikan Program Indonesia Pintar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dikutip dari unggahan akun ofisial resmi Direktorat GTK Madrasah di @gtkmadrasah, melalui biaya anggaran sebesar Rp1,7 triliun , program ini ditujukan bagi 2,277,824 siswa madrasah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Baca juga: Pemprov Sulteng Dukung Penuh Pelestarian Budaya Lewat Dialog Motutura
Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama bagi keluarga miskin atau rentan kemiskinan yang rawan putus sekolah.
Bantuan ini tidak hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga mendorong peserta didik untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi, sesuai target universal pendidikan dasar dan menengah yang dicanangkan pemerintah.
Berikut ini adalah rincian terkait besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025 hingga mekanisme penyaluran serta pemantauannya:
Baca juga: Prediksi Skor Espanyol vs Barcelona Jumat Dini Hari: Barcelona Segel Juara La Liga Musim Ini?
Besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025
Bantuan PIP Madrasah 2025 dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Rincian dana yang diterima tiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Setahun : Rp450.000
Persemester : Rp225.000
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Setahun : Rp750.000
Persemester : Rp375.000
Madrasah Aliyah (MA)
Setahun : Rp1.800.000
Persemester : Rp900.000
Pencairan dana dilakukan sesuai semester, dengan pembagian yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Baca juga: OJK Tempuh Kebijakan Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
Misalnya, siswa kelas akhir (MI, MTs, MA) akan menerima dana persemester, sementara siswa di kelas selain kelas akhir mendapat dana penuh setahun dalam dua tahap.
Penyampaian Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan Sosial PIP
Proses penyaluran bantuan PIP Madrasah 2025 melibatkan penyampaian Surat Keputusan (SK) penerima manfaat yang dilakukan secara bertahap oleh berbagai tingkat kementerian.
Berikut alur penyampaiannya:
1. Direktorat KSKK Madrasah mengirimkan SK penerima bantuan sosial PIP ke:
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Madrasah, dan
Pemangku kepentingan terkait
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi meneruskan SK tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayahnya.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan SK penerima bantuan sosial PIP kepada madrasah untuk disampaikan kepada peserta didik/orang tua/wali.
4. Madrasah bertugas:
Menginformasikan dan mengumumkan SK penerima bantuan sosial PIP kepada peserta didik/orang tua/wali,
Berkoordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan proses pencairan dana dan aktivasi rekening berjalan lancar.
Seluruh SK dan data penerima bantuan PIP dapat diakses oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan madrasah melalui aplikasi SIPMA di https://pipmadrasah.kemenag.go.id .
Jika peserta didik ditetapkan sebagai penerima PIP berdasarkan usulan pemangku kepentingan (seperti komite sekolah atau lembaga terkait), informasi SK dapat diperoleh langsung dari pihak tersebut.
Pemangku kepentingan juga wajib menyampaikan SK penerima bantuan sosial PIP kepada madrasah dan peserta didik secara langsung dalam waktu tertentu, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Kemenag Catat 405 Jemaah Calon Haji Sulteng Masuk Kategori Lansia Prioritas
Penggunaan Dana Bantuan PIP Madrasah 2025
Dana PIP Madrasah 2025 dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, antara lain:
Pembelian buku, kitab, dan alat tulis.
Pakaian seragam, tas, sepatu, dan perlengkapan sekolah.
Biaya transportasi dan uang saku.
Iuran bulanan, biaya kursus, atau pelatihan tambahan.
Pihak madrasah juga turut memastikan penggunaan dana sesuai peruntukannya, terutama untuk mengurangi risiko putus sekolah akibat keterbatasan biaya
Sasaran dan Mekanisme Penyaluran
Program ini menyasar siswa madrasah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, kuota juga tersedia bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
Dana disalurkan secara non-tunai melalui rekening penerima atau bank penyalur. Proses penyaluran dilakukan dalam dua tahap:
Tahap I : Semester ganjil (Januari–Juni).
Tahap II : Semester genap (Juli–Desember).
Jika dana tidak tersalurkan dalam 30 hari kalender, bank penyalur wajib mengembalikannya ke Kas Negara untuk dialokasikan ulang.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Dana PIP disalurkan melalui dua mekanisme:
Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film Mungkin Kita Perlu Waktu, Perjalanan Keluarga hadapi Trauma
Langsung ke rekening peserta didik :
Peserta harus memiliki rekening bank.
Proses: Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu dana ditransfer ke rekening penerima.
Waktu penyaluran: Maksimal 15 hari kerja setelah dana masuk rekening penyalur.
Melalui bank/pos penyalur :
Jika peserta belum memiliki rekening, dibuat secara kolektif oleh sekolah.
Dana tersalur dalam 30 hari kalender.
Sisa dana yang tidak disalurkan dikembalikan ke kas negara.
Monitoring dan Evaluasi Program
Program ini dilengkapi sistem pemantauan ketat untuk memastikan transparansi.
Tim pelaksana tingkat pusat, provinsi, dan sekolah bertugas:
Melakukan sosialisasi dan seleksi calon penerima.
Memverifikasi data dan mengirimkan daftar penerima ke kantor wilayah Kemenag.
Melaporkan realisasi penyaluran dana, termasuk kendala dan solusi, kepada direktorat pendidikan terkait
Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pemantauan, masukan masyarakat, dan laporan bank penyalur untuk menilai efektivitas program serta menjadi bahan perencanaan tahun berikutnya.
Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film Mungkin Kita Perlu Waktu, Perjalanan Keluarga hadapi Trauma
Ketentuan Pembatalan
Bantuan PIP dibatalkan jika penerima:
Meninggal dunia atau berhenti sekolah.
Terlibat tindakan kriminal, konsumsi narkoba, atau perbuatan asusila.
Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta miskin.
Pengganti penerima dapat diusulkan dengan persetujuan komite sekolah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Unjuk Rasa di Kota Palu Berlangsung Damai, Gubernur Sulteng Apresiasi Mahasiswa |
![]() |
---|
Hampir Semua Legislator PDIP Banggai Temui Pendemo |
![]() |
---|
Duduk Merumput Bareng Demonstran, DPRD Sulteng Janji Bakal Teruskan Tuntutan Hingga ke Pusat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Turun Demo, Tuai Pujian Usai Borong Bakpao untuk Demonstran |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Temui Massa Aksi, Tegaskan Komitmen Tertibkan Tambang Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.