Buntut Penyelewengan Bansos, Rumah Lurah di Lampung Dibakar Warga

Kerusuhan di Kampung Gunung Agung, Lampung Tengah berujung pada pembakaran rumah lurah.

Editor: Lisna Ali
TribunLampung.com/ Fajar Ihwani Sidiq
RUMAH KAKAM DIBAKAR: Kondisi rumah kakam Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah usai dibakar massa, Sabtu (17/5/2025). Berikut kronologi rumah lurah di Lampung Tengah dibakar warga, isu penyelewengan hingga duel maut jadi penyebab . 

Saat insiden pembakaran, pihak kepolisian berhasil mengevakuasi anak istri Sukardi.

"Saat kebakaran terjadi, di dalam rumah masih ada anak istri dan keluarganya, tapi sudah langsung kita evakuasi dan selamat," kata Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).

Iptu Daniel membenarkan jika rumah yang dibakar massa itu milik kakam Gunung Agung Sukardi.

Saat ini, lanjut Daniel, pihaknya melakukan penyelidikan atas pembakaran rumah kakam oleh massa.

Warga Tuntut Sukardi Dicopot

Sebelum insiden tersebut, Ratusan masyarakat Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah meluapkan kekecewaan dengan menyegel kantor Balai Kampung dan Kantor Kepala Kampung Gunung Agung Jalan di Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Timur Lampung Tengah Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Taufik selaku salah satu warga setempat mengatakan, masyarakat geram melihat ulah aparatur kampung yang merampas hak orang miskin.

Dia pun kesal karena bantuan dari pemerintah pusat untuk rakyat kecil justru dijadikan ladang bisnis untuk kantong pribadi.

Taufik mengaku, seluruh beras bansos yang dijual Kepala Kampung Gunung Agung lebih dari 50 ton.

"Total sudah 4 kali Kepala Kampung Gunung Agung menjual beras bansos, terakhir dia tepergok menjual 4 ton beras kemasan 10 kilogram ke Tulangbawang Barat," kata Taufik, Selasa (25/2/2025).

Sebagai bentuk kekesalan, warga menggelar aksi di Kantor Pemkab Lampung Tengah, dan dilanjutkan dengan melakukan penyegelan kantor Kepala Kampung Gunung Agung.

Menanggapi aksi masyarakat, Camat Terusan Nunyai Luberto Fabioca mengatakan, pihaknya sudah melarang aksi penyegelan, namun aksi masyarakat tidak bisa dibendung.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Luberto mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pencopotan Kepala Kampung Gunung Agung secara langsung.

"Kalau kami selaku pemerintah daerah, tentunya ada aturan yang harus kami taati terkait pemberhentian kepala kampung,"

"Saat aksi kemarin asisten 2 selaku perwakilan bupati dan Kadis PMK sudah menjelaskan ke masyarakat terkait mekanisme pencopotan kepala kampung," ujar Luberto. (*)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunlampung.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved