Rabu, 8 April 2026

Kemenaker Bakal Segel Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Menurutnya, SE ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hak para pekerjanya dengan menahan ijazah.

Editor: Fadhila Amalia
Istimewa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja.

Wamenaker Immanuel Ebenezer berujar, Surat Edaran akan diterbitkan pada Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Murid di Palu, Oknum Guru Mengaji Ditahan Polisi

Menurutnya, Surat Edaran ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hak para pekerjanya dengan menahan ijazah.

"Kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edara. Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," ujar pria yang akrab disapa Noel di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Immanuel Ebenezer mengatakan, Kemenaker tengah menyoroti masih banyaknya perusahaan yang menahan ijazah para karyawannya.

Baca juga: Inul Daratista Tak Pernah Absen Berkurban, Tahun Ini Siapkan 5 Ekor Sapi

Bahkan, ada perusahaan yang meminta tebusan ke pekerja, jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.

Kemenaker berupaya untuk mengatasi persoalan tersebut melalui penerbitan SE. "Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," tutur Noel.

Ia menjelaskan, penerbitan Surat Keputusan merupakan langkah awal Kemenaker. Sebab, bukan tidak mungkin aturan tersebut akan diperkuat dengan menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

 "SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya. Paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya," ucap Noel.

Immanuel Ebenezer menegaskan sekaligus memberi peringatan kepada pengusaha maupun perusahaan yang masih melakukan penahanan ijazah kepada para karyawannya. Sanksi tegas pun akan menanti bagi perusahaan yang masih 'bandel'.

Baca juga: Kumpulan Teks Doa Hari Kebangkitan Nasional, Dibacakan di Peringatan Harkitnas Selasa 20 Mei 2025

"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara," tutur Noel.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved