Kemenaker Bakal Segel Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Menurutnya, SE ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hak para pekerjanya dengan menahan ijazah.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerja.
Wamenaker Immanuel Ebenezer berujar, Surat Edaran akan diterbitkan pada Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Murid di Palu, Oknum Guru Mengaji Ditahan Polisi
Menurutnya, Surat Edaran ini penting agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hak para pekerjanya dengan menahan ijazah.
"Kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edara. Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," ujar pria yang akrab disapa Noel di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Immanuel Ebenezer mengatakan, Kemenaker tengah menyoroti masih banyaknya perusahaan yang menahan ijazah para karyawannya.
Baca juga: Inul Daratista Tak Pernah Absen Berkurban, Tahun Ini Siapkan 5 Ekor Sapi
Bahkan, ada perusahaan yang meminta tebusan ke pekerja, jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Kemenaker berupaya untuk mengatasi persoalan tersebut melalui penerbitan SE. "Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," tutur Noel.
Ia menjelaskan, penerbitan Surat Keputusan merupakan langkah awal Kemenaker. Sebab, bukan tidak mungkin aturan tersebut akan diperkuat dengan menerbitkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya. Paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya," ucap Noel.
Immanuel Ebenezer menegaskan sekaligus memberi peringatan kepada pengusaha maupun perusahaan yang masih melakukan penahanan ijazah kepada para karyawannya. Sanksi tegas pun akan menanti bagi perusahaan yang masih 'bandel'.
Baca juga: Kumpulan Teks Doa Hari Kebangkitan Nasional, Dibacakan di Peringatan Harkitnas Selasa 20 Mei 2025
"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara," tutur Noel.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Simak Aturan THR 2026: Cair Paling Lambat H-7, Dibayar 100 Persen Penuh |
|
|---|
| Inisial K, Partai yang Dituding Noel Ikut Nikmati Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3 |
|
|---|
| Bongkar Aliran Uang, Noel Sebut Ada Parpol Inisial 'K' dan Ormas Terima Hasil Korupsi K3 |
|
|---|
| Daftar Biaya Kebutuhan Hidup Layak di 38 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Sulbar dan NTT Terendah |
|
|---|
| Gelar Short Course RAB, Astekindo Sulteng dan SPPVP Palu Sinergi Cetak SDM Konstruksi Unggul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kemnaker-RIII.jpg)