Sabtu, 25 April 2026

Banggai Hari Ini

Pekerja Tambang Nikel di Banggai Boikot Perusahaan Tambang

Hal ini dipicu pihak perusahaan tak mengamini tuntutan para pekerja saat sidang mediasi kedua.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PEKERJA BOIKOT PT KIM - Pekerja dan mahasiswa boikot kantor PT. Karya Investama Mining (KIM), Senin (19/5/2025). Hal ini dipicu pihak perusahaan tak mengamini tuntutan para pekerja saat sidang mediasi kedua. (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pekerja dan mahasiswa boikot kantor PT. Karya Investama Mining (KIM), Senin (19/5/2025). 

Hal ini dipicu pihak perusahaan tak mengamini tuntutan para pekerja saat sidang mediasi kedua.

Sebelum momboikot kantor tersebut, mahasiswa dan pekerja hendak membakar ban dan melakukan aksi protes, akan tetapi dihalangi aparat keamanan. Akibatnya saling dorong mendorong tak terelakan.

Diketahui, PT. KIM merupakan salah satu kontraktor dari PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Konflik Sawit di Morut, 9 Warga Jadi Tersangka

Sebelumnya, PT. KIM melakukan pemutusan kerja sepihak tanpa alasan yang jelas terhadap pekerja lokal Bunta dan Simpang Raya. 

Pekerja menduga perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 37 pekerja disebabkan pembuatan serikat pekerja lokal.

Pekerja menyampaikan dari mediasi pertama sampai kedua beberapa pelanggaran pihak perusahaan terungkap. Misalnya tidak disampaikannya kontrak kerja ke Disnaker Banggai, pemotongan basic tanpa konfirmasi hingga upah lembur yang tidak dibayarakan.

Baca juga: PPS Sigi Geruduk Kantor KPU, Tuntut Honorarium Belum Dibayar di 173 Desa

"Parahnya lagi mereka (PT KIM) PHK 37 pekerja yang semuanya terlibat dalam serikat dan kami punya bukti," ujar Reki, Ketua Serikat Pekerja Bunta Bersaudara.

Tak hanya itu, hal ini dikuatkan dalam surat PHK dan pernyataan pihak perusahaan yang tak konsisten.

"Disampaikan di surat karena evaluasi, baru legal officer bilang karena alasan mendesak, kemudian pengacara sampaikan karena volume kerja yang berkurang, padahal mereka lakukan perekrutan pekerja terus," ungkap Reki. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved