PPS Laporkan KPU Sigi

PPS Sigi Geruduk Kantor KPU Lagi, Tuntut Pencairan Honorarium 173 Desa

Aksi unjuk rasa ini digelar di depan Kantor KPU Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, pada Senin (19/5/2025) pukul 09.00 WITA.

|
HANDOVER
PPS TUNTUT HONOR BELUM DIBAYARKAN - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan perwakilan sekretariat PPS se-Kabupaten Sigi kembali menggelar unjuk rasa menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi segera membayarkan tunggakan honorarium yang belum dilunasi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sigi berunjuk rasa menuntut pembayaran honorarium yang belum dilunasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aksi unjuk rasa itu digelar di depan Kantor KPU Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, pada Senin (19/5/2025) pukul 09.00 WITA.

Saiful, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut dilakukan oleh PPS dan sekretariat PPS se-Kabupaten Sigi guna mendesak KPU Sigi segera membayarkan honorarium yang tertunggak.

Baca juga: Polresta Palu Selidiki Kasus Pelecahan Dibawah Umur, Pelaku Lancarkan Aksinya Dua Kali

Sebelumnya, DPRD Sigi telah membahas persoalan itu dalam rapat dengar pendapat.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Sigi menyampaikan kebutuhan dana untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada sebesar Rp63 miliar.

Namun, dana yang telah dicairkan baru sebesar Rp30 miliar.

Menurut Saiful, yang mewakili PPS, kondisi tersebut masih wajar karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemda, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KPT) Nomor 950 Tahun 2024.

“Kebutuhan dana untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada Rp63 miliar, namun yang dicairkan baru Rp30 miliar. Hal tersebut wajar karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemda,” ungkap Saiful melalui sambungan WhatsApp kepada TribunPalu.com.

Baca juga: PLN UP3 Palu Umumkan Pemadaman Listrik di Kota Palu Selasa 20 Mei 2025, Cek Lokasinya

Saiful menambahkan, sejak penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanggung jawab atas pengelolaan dana hibah telah berpindah ke pihak penerima, dalam hal ini KPU Sigi.

“Jadi, tidak ada alasan bagi KPU Sigi untuk tidak membayarkan honorarium PPS dan sekretariat PPS se-Kabupaten Sigi, karena sesuai Keputusan KPU No. 543 Tahun 2022 tentang juknis dan standar, honorarium wajib dibayarkan melalui dana hibah,” jelas Saiful.

Dalam aksi tersebut, PPS dan sekretariat PPS se-Kabupaten Sigi menyampaikan tiga tuntutan utama di depan Kantor KPU Sigi:

  1. Membayarkan honorarium PPS dan sekretariat PPS di 173 desa.
  2. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi.
  3. Mendesak DPRD Sigi mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh KPU Sigi dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Kabupaten Sigi.

Sebelumnya, PPS juga menggelar aksi serupa pada Maret 2025.

Hanya saja, honor mereka tak kunjung cair hingga saat ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved