Simak 5 Syarat Wajib Haji, Baligh hingga Berakal Sehat
Ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan Syawal, Dzulqaidah dan Dzulhijjah di mana puncaknya berada pada tanggal 8-13 Dzulhijjah.
TRIBUNPALU.COM - Ibadah haji wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik.
Ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan Syawal, Dzulqaidah dan Dzulhijjah di mana puncaknya berada pada tanggal 8-13 Dzulhijjah.
Baca juga: Cara Daftar Haji Secara Online Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag
Untuk melaksanakan haji, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah.
Dikutip dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut ini lima syarat wajib haji:
1. Islam
Kewajiban berhaji hanya berlaku bagi orang yang beragama Islam.
Individu yang menganut agama selain Islam tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
2. Baligh
Kewajiban menunaikan ibadah haji juga mensyaratkan seseorang telah mencapai usia dewasa atau disebut baligh.
Baca juga: 6 Rukun Haji, Wajib Dilaksanakan Jemaah dan Tak Bisa Digantikan Orang Lain/Bayar Dam
Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Namun, jika mereka tetap melaksanakannya, ibadah tersebut dianggap sunnah dan tetap mendapatkan pahala.
Baca juga: Bacaan Niat Haji dalam Tulisan Arab, Latin Beserta Terjemahannya
Meski dikatakan sah, anak-anak yang telah berhaji tetap wajib melaksanakannya kembali setelah dewasa, karena pada saat itulah hukumnya menjadi wajib.
3. Berakal
Syarat wajib haji selanjutnya adalah berakal.
Nama Jokowi Disebut dalam Korupsi Haji 2024, KPK Buka Peluang Panggil Mantan Presiden |
![]() |
---|
KPK Cekal Mantan Menteri Agama Gus Yaqut ke Luar Negeri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Bandara Mutiara Sis Al Jufri Jadi Internasional, Kemenag Sulteng Dorong Embarkasi Haji di Palu |
![]() |
---|
Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
![]() |
---|
KUH KJRI Jeddah Umumkan 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.