Palu Hari Ini
Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Kasus UU ITE Dilanjut Esok Hari, Putusan Ditargetkan 28 Mei 2025
Dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pemohon Hendly Mangkali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palu, Rabu (21/5/2025).
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Imanuel Charlo Rommel Danes.
Baca juga: Kuliner Khas Buol Tombouat Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
Dengan agenda perbaikan permohonan praperadilan dan mendengarkan tanggapan dari Polda Sulteng sebagai termohon.
"Sidang dilanjutkan besok, Kamis (22/5/2025), dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon,"kata Hendly usai sidang.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari kami selaku pemohon,"lanjutnya.
Hendly Mangkali menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Baca juga: Sikola Mombine Desak Pemerintah Beri Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Palu
“Dari awal saya sudah siap, karena ini menyangkut hak saya juga sebagai warga negara, kita akan hadapi dengan tenang dan sesuai jalur hukum,” jelas Hendly Mangkali.
Lebih lanjut, kuasa hukum Hendly Mangkali, Abd Aan Achbar menyatakan sidang praperadilan kliennya sudah dimulai hari ini.
"Tadi pihak Polda sudah hadir setelah Minggu lalu sidang ditunda karena ketidakhadiran mereka,"ucapnya.
"Besok kami menyerahkan beberapa surat, termohon juga,” kata Abd Aan Achbar.
Pemohon akan mengajukan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, yaitu Jubair.
"Kalau ahli dari kami sudah siap," katanya.
Baca juga: Nabung dari Hasil Jait Baju dan Jual Kue, Nenek Djumiati Suma Asal Parimo Berangkat Haji
Sidang praperadilan ini akan dilakukan secara marathon.
Hal itu dikarenakan target putusan akan disampaikan tanggal 28 Mei.
"Untuk saksi atau ahli dari Polda, kami tidak tahu, kemungkinan mereka ajukan di hari berikutnya, kalau tidak memungkinkan di sidang besok, yang jelas, praperadilan ini akan disidangkan secara marathon,"jelas Aan.
Majelis Hakim menyebut bahwa pemeriksaan ahli dari pihak pemohon menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana unsur pelanggaran hukum terpenuhi dalam perkara ini.(*)
Hendly Mangkali
Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik
UU ITE
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu
Imanuel Charlo Rommel Danes
Polda Sulteng
Abd Aan Achbar
Universitas Tadulako
Jubair
| Anwar Hafid Dorong Liga 4 Jadi Motor Pembangunan Generasi Muda Sulteng |
|
|---|
| 16 Siswa SMA Negeri 7 Palu Lolos SNBP 2026, Sekolah Siapkan Sisanya Hadapi Jalur Tes |
|
|---|
| Meski Sekolah Lain Libur, SMA Negeri 7 Palu Tetap Uji Kelas X dan XI Bersamaan |
|
|---|
| Harga Tiket Pesawat Rute Kota Palu Naik, Garuda Indonesia Sebut Faktor Avtur |
|
|---|
| Kota Palu Catat 542 Kasus Suspek Campak, Terbanyak di Sulteng |
|
|---|