Begini Cara Cek Nama Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah, Cair Juni 2025

Kabar gembira, pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 Juta.

|
Editor: Lisna Ali
https://bsu.kemnaker.go.id/
BSU JUNI 2025 - Link resmi BSU Kemnaker. Cara Daftar BSU 2025: Langkah-langkahnya · Buka laman resmi Kemnaker RI · Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar gembira, pemerintah bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 Juta.

Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.

Selain itu, BSU juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti diskon tarif listrik dan transportasi.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan guru honorer untuk mengetahui besaran bantuan serta cara mengecek status penerimaannya.

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Bukan PNS, TNI dan Polri

Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved