DPRD Palu
DPRD Kota Palu Fokus Efisiensi, Tim AKP Diusulkan Lewat Bapemperda
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca, dan dihadiri oleh pimpinan DPRD.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu membahas pembentukan Tim Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta No.14, Senin (26/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca, dan dihadiri oleh pimpinan DPRD, ketua-ketua fraksi, serta pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Pembentukan Tim AKP mengacu pada Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Aturan tersebut memberikan ruang bagi DPRD untuk membentuk tim analisis dalam merumuskan kebutuhan peraturan daerah usulan inisiatif DPRD.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Tata Tertib DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025, Pasal 175 ayat (1) huruf M.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Bapemperda memiliki kewenangan menyusun AKP berdasarkan prioritas kebutuhan institusi dan masyarakat terhadap perda, serta memperhatikan realisasi Propemperda dengan perda yang ditetapkan dan anggaran penyusunan perda.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca, menyampaikan bahwa pembentukan AKP juga berasal dari fraksi-fraksi, demi efisiensi kerja, lebih baik proses tersebut dilakukan langsung melalui Bapemperda.
“Pembentukan AKP itu juga berdasarkan dari fraksi-fraksi. Di AKP juga keputusan fraksi-fraksi. Kenapa tidak di Bapemperda saja?” kata Muchlis U Aca kepada TribunPalu.com, Senin (26/5/2025).
“Supaya lebih efisien, maka di Bapemperda saja,” tambahnya.
Usulan ini dinilai sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat pembahasan kebutuhan perda, sekaligus memperkuat fungsi kelembagaan Bapemperda dalam mengawal penyusunan peraturan yang berdampak langsung pada masyarakat.(*)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Palu
Tim Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP)
Muchlis U Aca
Ketua Fraksi PKB Soroti Perpanjangan HGB, Desak DPRD Palu Bentuk Satgas Tingkat Kota |
![]() |
---|
Alfian Chaniago Soroti Pohon Tumbang Tewaskan Warga di Kota Palu, Usulkan Pemanggilan DLH |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Tutup Masa Persidangan Caturwulan II dan Bahas Berbagai Isu Aktual |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Gelar RDP Bahas Pengaduan Tambang Galian C di Taipa |
![]() |
---|
Anggota DPRD Palu Ratna Mayasari Agan Bagikan Paket Sembako di Tatanga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.