DPRD Palu

DPRD Kota Palu Fokus Efisiensi, Tim AKP Diusulkan Lewat Bapemperda

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca, dan dihadiri oleh pimpinan DPRD.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
PEMBENTUKAN AKP DPRD PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu membahas pembentukan Tim Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu membahas pembentukan Tim Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta No.14, Senin (26/5/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca, dan dihadiri oleh pimpinan DPRD, ketua-ketua fraksi, serta pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).

Pembentukan Tim AKP mengacu pada Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). 

Aturan tersebut memberikan ruang bagi DPRD untuk membentuk tim analisis dalam merumuskan kebutuhan peraturan daerah usulan inisiatif DPRD.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Tata Tertib DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025, Pasal 175 ayat (1) huruf M. 

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Bapemperda memiliki kewenangan menyusun AKP berdasarkan prioritas kebutuhan institusi dan masyarakat terhadap perda, serta memperhatikan realisasi Propemperda dengan perda yang ditetapkan dan anggaran penyusunan perda.

Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca, menyampaikan bahwa pembentukan AKP juga berasal dari fraksi-fraksi, demi efisiensi kerja, lebih baik proses tersebut dilakukan langsung melalui Bapemperda.

“Pembentukan AKP itu juga berdasarkan dari fraksi-fraksi. Di AKP juga keputusan fraksi-fraksi. Kenapa tidak di Bapemperda saja?” kata Muchlis U Aca kepada TribunPalu.com, Senin (26/5/2025).

“Supaya lebih efisien, maka di Bapemperda saja,” tambahnya.

Usulan ini dinilai sebagai bagian dari langkah strategis untuk mempercepat pembahasan kebutuhan perda, sekaligus memperkuat fungsi kelembagaan Bapemperda dalam mengawal penyusunan peraturan yang berdampak langsung pada masyarakat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved