Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan Jenjang SD-SMP Negeri Maupun Swasta Digratiskan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai Pendidikan Dasar. 

|
Editor: mahyuddin
Istimewa/Tribunnews.com
PENDIDIKAN DASAR GRATIS - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pendidikan Dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.  

Sebelumnya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diuji secara materiil ke MK.

Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Para Pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Sebelumnya, para Pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut multitafsir, karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya.

Pemohon mendalilkan jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri.

Sedangkan jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya.

Sehingga Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.

Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945.

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved