Polemik Uang Pendaftaran Siswa

MTsN 1 Palu Batal Pungut Biaya PPDB Tapi Patok Harga Seragam Rp 2,5 Juta, Modul Rp 1 Juta Per Tahun

Untuk biaya lainnya seperti modul UKBM, Infaq dan Sarpras digital akan disampaikan setelah siswa baru mulai masuk sekolah.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
POLEMIK UANG PENDAFTARAN SISWA - MTsN 1 Palu di Jl Cik ditiro, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. MTsN 1 Palu membatalkan pungutan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, bukan berarti orangtua siswa baru terbebas dari pembiayaan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - MTsN 1 Palu membatalkan pungutan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Namun, bukan berarti orangtua siswa baru terbebas dari pembiayaan.

MTsN 1 Palu tetap memberlakukan biaya seragam senilai Rp 2,5 juta, plus biaya modul Rp 1 juta per tahun.

Jika ditotal, biaya PPDB di MTsN 1 Palu mencapai Rp 5,5 juta untuk tiga tahun.

Baca juga: Kepsek MTsN 1 Palu : Kami Sudah Kembalikan 100 Persen

Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Kesiswaan Nur Dewi mengatakan, biaya pendaftaran tersebut hanya membebankan terkait pakaian siswa baru.

"Untuk semua itu belum disampaikan, yang kami sampaikan itu masih uang pakaian untuk siswa baru, semuanya sudah include di Rp 2,5 juta itu," kata Nur kepada TribunPalu.com, Selasa (27/5/2025).

Untuk biaya lainnya seperti modul UKBM, Infaq dan Sarpras digital akan disampaikan setelah siswa baru mulai masuk sekolah.

Nantinya, semua siswa baru akan masuk kelas reguler.

Orangtua siswa kemudian diberi pilihan untuk tetap di kelas reguler atau berpindah ke kelas digital.

"Uang seragam itu hanya dibayarkan satu kali selama tiga tahun. Ada juga orangtua siswa baru yang meminta cicil pembayarannya, seperti contoh uang modul UKBM, orangtua mintanya tiap tahun mereka bayar Rp 1 juta," jelasnya.

Baca juga: Biaya PPDB MTsN 1 Kota Palu Capai Rp 10 Juta, Kemenag Palu Minta Klarifikasi Kepsek

Sebelumnya, MTsN 1 Palu mendapat teguran dari Ombudsam atas penerapan biaya PPDB senilai Rp 6,8 juta untuk kelas reguler dan Rp 10,1 juta untuk kelas digital.

Adapun rinciannya, biaya seragam Rp 2,5 juta, Infaq Rp 1,2 juta, modul Rp 3 juta (untuk 3 tahun), dan Sarpas digital Rp 3,4 juta.

Usai mendapat teguran, sekolah yang berada di Jl Cik ditiro, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu timur, Kota Palu, itu kemudian mengembalikan dana orangtua siswa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved