Sulteng Hari Ini

Audit BPK Sulteng Ungkap Masalah Sistemik dalam Belanja Modal Daerah

Selain itu, dalam belanja modal, ditemukan ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan kontrak, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER / HUMAS BPK SULTENG
PENYERAHAN LHP - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. 

TRIBUNPALU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dibagi atas 2 sesi pada Selasa (27/5/2025).

LHP sesi kedua diserahkan kepada Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, Poso, Tojo Una-Una, Tolitoli, Buol, Morowali Utara, Banggai, dan Banggai Laut.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Sulteng, I Putu Wisudhantara di Auditorium Kantor BPK Sulteng, Kota Palu.

Meski demikian, BPK mencatat masih adanya sejumlah permasalahan signifikan dalam pengelolaan keuangan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari masing-masing pemerintah daerah.

Permasalahan Pengelolaan Keuangan Daerah

BPK mengungkap kelemahan dalam perencanaan dan penganggaran APBD, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal, serta pelaksanaan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Belanja perjalanan dinas dan pembayaran honorarium juga menjadi sorotan karena ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam belanja modal, ditemukan ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan kontrak, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Temuan ini menjadi bagian dari rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004.

Capaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Berdasarkan pemantauan Semester II Tahun 2024, capaian tindak lanjut rekomendasi oleh pemerintah daerah bervariasi.

Kabupaten Tojo Una-Una mencatat persentase tertinggi dengan 82,01 persen, disusul Kabupaten Sigi (81,77 % ) dan Kabupaten Poso (76,84 % ). Namun, empat daerah belum mencapai batas minimal 75 % , yakni Kabupaten Donggala (69,52 % ), Tolitoli (71,09 % ), Morowali Utara (74,10 % ), dan Banggai Laut (73,51 % ).

BPK berharap kepala daerah dan pimpinan DPRD mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik dan akuntabel.

Tujuan Pemeriksaan dan Makna Opini BPK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved