OJK Sulteng

Mengenal OMC, Aplikasi Janjikan Uang Mudah Hanya Lewat Ponsel

Aplikasi ini mengklaim dapat memberikan penghasilan tambahan secara online hanya dengan menyelesaikan tugas-tugas sederhana melalui ponsel.

Editor: Regina Goldie
Handover
APLIKASI OMC - Aplikasi OMC atau Omnicom Group tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.  

TRIBUNPALU.COM - Aplikasi OMC atau Omnicom Group tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Aplikasi ini mengklaim dapat memberikan penghasilan tambahan secara online hanya dengan menyelesaikan tugas-tugas sederhana melalui ponsel.

Jumlah pengguna OMC dilaporkan terus meningkat setiap harinya, dan penyebarannya telah mencapai berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan, aplikasi ini disebut telah memiliki kantor cabang di sejumlah kota besar.

OMC memposisikan dirinya sebagai platform kerja paruh waktu yang menawarkan imbalan harian kepada para penggunanya.

Tugas utama pengguna adalah memberikan penilaian atau rating berupa bintang pada produk-produk bermerek internasional.

Setiap tugas yang berhasil diselesaikan akan menghasilkan komisi yang langsung masuk ke saldo akun pengguna.

Baca juga: Kadin Palu Nobatkan Hadianto Rasyid sebagai Bapak UMKM Kota Palu

Namun, untuk bisa mencairkan komisi tersebut, pengguna diwajibkan terlebih dahulu melakukan deposit untuk meningkatkan level keanggotaannya.

Misalnya, untuk level Basic, pengguna perlu menyetor Rp300 ribu dan menyelesaikan lima tugas harian dengan bayaran Rp10 ribu per tugas. Dengan skema ini, penghasilan bulanan diklaim bisa mencapai Rp300 ribu—setara dengan modal awal.

Lebih lanjut, pengguna yang meningkatkan level ke Standar atau PRO disebut-sebut bisa memperoleh keuntungan hingga Rp32 juta per tahun.

Aplikasi OMC juga mengklaim sebagai bagian dari jaringan perusahaan periklanan dan pemasaran global yang bermitra dengan merek-merek mewah seperti Dior, Gucci, dan Hermès.

Baca juga: Transformasi Digital Pendidikan Sulteng, E-Ijazah dan TTE Tersertifikasi

Dalam aplikasinya, terdapat lima cara menghasilkan uang:

  1. Menyelesaikan tugas harian sesuai level keanggotaan
  2. Mendapatkan bonus referensi dari anggota baru
  3. Menerima rabat dari aktivitas tim
  4. Mendapatkan penghasilan dari jabatan dalam struktur tim
  5. Berinvestasi pada skema yang disebut "Dana Kekayaan OMC"

    Menanggapi fenomena ini, Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa situs omcjob.com tidak terdaftar sebagai Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sesuai dengan penatausahaan PUSK yang terdaftar di OJK, omcjob.com bukan merupakan entitas yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” kata Bonny Hardi Putra dalam keterangan tertulis kepada TribunPalu.com, Senin (19/5/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved