OJK Sulteng
Mengenal OMC, Aplikasi Janjikan Uang Mudah Hanya Lewat Ponsel
Aplikasi ini mengklaim dapat memberikan penghasilan tambahan secara online hanya dengan menyelesaikan tugas-tugas sederhana melalui ponsel.
Bonny Hardi Putra menambahkan bahwa skema bisnis yang digunakan OMC memiliki kemiripan dengan Skema Ponzi.
Skema Ponzi yaitu sistem investasi yang membayar keuntungan kepada anggota lama dari dana yang diperoleh dari anggota baru.
Baca juga: Gufran Ahmad Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua Kadin Kota Palu Periode 2025–2030
OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan mengedepankan prinsip 2L: Legal dan Logis dalam setiap keputusan finansial.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait keuangan ilegal melalui kanal pengaduan Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat. Pastikan legalitas dan logika bisnisnya terlebih dahulu,” tegas Bonny Hardi Putra. (*)
| BIK 2025 di Palu, OJK Sulteng Kolaborasi Dorong Akses Keuangan hingga ke Sekolah |
|
|---|
| OJK Sulteng Fasilitasi Pelepasan Ekspor 2 Ton Kakao Fermentasi Poso ke Prancis |
|
|---|
| Setelah Kemenkeu Salurkan Rp200 T ke 5 Bank, OJK Terbitkan Aturan Baru UMKM Akses Kredit Lebih Mudah |
|
|---|
| OJK Gelar Pelatihan Ekspor Durian, Dorong Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global |
|
|---|
| Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/OJK-JKTT.jpg)