OJK Sulteng
Mengenal OMC, Aplikasi Janjikan Uang Mudah Hanya Lewat Ponsel
Aplikasi ini mengklaim dapat memberikan penghasilan tambahan secara online hanya dengan menyelesaikan tugas-tugas sederhana melalui ponsel.
Bonny Hardi Putra menambahkan bahwa skema bisnis yang digunakan OMC memiliki kemiripan dengan Skema Ponzi.
Skema Ponzi yaitu sistem investasi yang membayar keuntungan kepada anggota lama dari dana yang diperoleh dari anggota baru.
Baca juga: Gufran Ahmad Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua Kadin Kota Palu Periode 2025–2030
OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan mengedepankan prinsip 2L: Legal dan Logis dalam setiap keputusan finansial.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait keuangan ilegal melalui kanal pengaduan Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat. Pastikan legalitas dan logika bisnisnya terlebih dahulu,” tegas Bonny Hardi Putra. (*)
OJK Sulteng Catat 685 Ribu Akun Tabungan Pelajar, 30 Persen Tak Aktif |
![]() |
---|
VIDEO Bulan Literasi Keuangan 2025 OJK Sulteng di UIN Datokarama Palu |
![]() |
---|
Satgas PASTI Sulteng Sosialisasi Aturan Pergadaian, 18 Usaha Gadai Belum Berizin OJK |
![]() |
---|
OJK Sulteng Ajak Ratusan Mahasiswa Baru FISIP Untad Melek Literasi Keuangan |
![]() |
---|
OMC Diduga Bodong, Bisa Daftar Pakai Nomor HP Palsu, OJK Pastikan Tidak Terdaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.