DPRD Palu

Perlindungan Petani dan Bawang Goreng Jadi Fokus DPRD Palu, Bahas Raperda Inisiatif untuk 2026

Rapat pembahasan analisis kebutuhan peraturan daerah itu digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh Hatta No. 14, Selasa (27/5/2025). 

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
RAPERDA DPRD PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu tengah mematangkan rencana penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sebagai bagian dari agenda kerja tahun 2026. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu tengah mematangkan rencana penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif sebagai bagian dari agenda kerja tahun 2026.

Rapat pembahasan analisis kebutuhan peraturan daerah itu digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh Hatta No. 14, Selasa (27/5/2025). 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan dihadiri oleh sejumlah Ketua Fraksi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, mengatakan salah satu Raperda yang disepakati adalah tentang intensifikasi lahan pertanian dan penguatan varietas lokal bawang goreng Lembah Palu.

“Supaya ada perlindungan petani dan lahan jangan sampai dialihfungsikan,” ujar Arif Miladi kepada TribunPalu.com saat ditemui usai rapat.

Ia menekankan pentingnya menjaga eksistensi bawang goreng sebagai produk unggulan daerah.

“Bawang Goreng menjadi ikon Kota Palu. Sudah seharusnya kita dorong payung hukum yang mendukung keberlanjutannya,” tambahnya.

Adapun tiga hak inisiatif DPRD yang dibahas dalam rapat tersebut yakni:

1. Raperda tentang Intensifikasi Lahan Pertanian dan Varietas Lokal Bawang Goreng Lembah Palu.

2. Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Swasta serta Pendidik Non-PNS di Sekolah Negeri.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

Namun dari ketiga Raperda tersebut, baru poin pertama yang disepakati bersama dalam rapat kali ini.

“Untuk poin dua dan tiga masih menunggu data pendukung,” jelas Arif.

Sesuai ketentuan tata tertib DPRD Kota Palu, minimal 5 anggota DPRD untuk mengajukan peraturan daerah inisiatif.

Rapat ini menjadi bagian awal untuk menentukan prioritas legislasi ke depan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved