Makan Nyawa 17 Orang, Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Galian C di Cirebon
Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut izin tambang Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, usai insiden longsor yang menewaskan 17 orang dan 8 lainnya masih tertimbun.
Pencabutan izin tambang ini disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi saat mengunjungi lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Cerita Alyssa Daguise Bakal Dipingit Jelang Pernikahan, Singgung Al Ghazali yang Tak Tahan Kangen
Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.
“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang."
"Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan.
Baca juga: Syarat Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cair Mulai 5 Juni 2025
Tambang Gunung Kuda Sering Dapat Warning dari Dinas ESDM
Gubernur Dedi Mulyadi menyebut tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Namun, tidak ada perbaikan berarti.
“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.
Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.
Dedi menjelaskan, bahwa moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025.
Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Moratorium sejak saya menjabat. Izin yang habis tidak kita perpanjang. Kalau sejak saya memimpin, sangat selektif dan bahkan tidak mengeluarkan lagi izin tambang. Bahkan menutup, kalau menutup, saya banyak,” jelas dia.
Ia juga menyinggung, bahwa izin tambang Gunung Kuda sebenarnya baru akan habis pada Oktober 2025.
Namun karena insiden tragis ini, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas.
Baca juga: Syarat Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cair Mulai 5 Juni 2025
“Izinnya dikeluarkan tahun 2020, saya belum jadi gubernur."
Abdul Sahid Tekankan Pentingnya Izin Resmi Agar Tambang di Parigi Moutong Tertib dan Berdaya Guna |
![]() |
---|
DLH Parigi Moutong Ungkap 8 Lokasi Tambang Ilegal, 50 Alat Berat Beroperasi di Kecamatan Moutong |
![]() |
---|
Wabup Parigi Moutong Pimpin Rapat Satgas Terpadu, Bahas Tambang Ilegal hingga Bom Ikan |
![]() |
---|
Dinkes Parimo Imbau Pengelola Tambang Tutup Lubang Galian untuk Cegah Malaria |
![]() |
---|
Dinkes Parigi Moutong: Sulitnya Akses Hambat Penanganan Malaria di Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.