Parigi Moutong Hari Ini
DLH Parigi Moutong Ungkap 8 Lokasi Tambang Ilegal, 50 Alat Berat Beroperasi di Kecamatan Moutong
Berdasarkan data DLH per Agustus 2025, tercatat ada delapan lokasi tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengungkap keberadaan delapan lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di wilayah kerjanya.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan temuan itu menjadi dasar pembentukan Satgas Terpadu Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup.
“Pada 9 September kemarin, bupati menandatangani SK Satgas Terpadu Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup Parigi Moutong,” ucap Idrus dalam rapat koordinasi Satgas Terpadu, Kamis (18/9/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Abdul Sahid itu berlangsung di Kantor Bupati Parigi Moutong, Jl Toraranga, Kecamatan Parigi.
Menurut Idrus, satgas dibentuk karena maraknya tiga aktivitas ilegal di Parigi Moutong, yaitu illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing.
“Kenapa kami pakai istilah satgas penegakan hukum lingkungan, karena membawahi tiga kegiatan ilegal yang marak,” ujarnya.
Baca juga: Wabup Parigi Moutong Pimpin Rapat Satgas Terpadu, Bahas Tambang Ilegal hingga Bom Ikan
Idrus menuturkan, dasar terbitnya SK tersebut adalah banyaknya aktivitas tambang ilegal, penebangan liar, dan praktik penangkapan ikan dengan bom.
“Ancaman terhadap ekosistem saling berhubungan dengan kegiatan ilegal yang ada,” katanya.
Satgas ini, lanjut Idrus, akan menyusun perencanaan hingga Desember 2025 untuk menentukan langkah prioritas penanganan.
“Tujuannya menerima masukan, lalu menentukan langkah prioritas. Apakah sosialisasi dulu atau langsung penegakan hukum,” terangnya.
Berdasarkan data DLH per Agustus 2025, tercatat ada delapan lokasi tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong.
Lokasi pertama berada di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, areal penggunaan lain (APL) di luar kawasan hutan, dengan dua kelompok pengelola dari Tiongkok, Surabaya, dan Palu.
Selanjutnya di Parigi Barat, Desa Kayuboko, terdapat izin pertambangan rakyat (IPR) yang sudah tercatat di OSS, namun belum mendapat persetujuan Gubernur Sulawesi Tengah.
Lokasi ketiga berada di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, yang ditemukan dua alat berat.
Wabup Parigi Moutong Pimpin Rapat Satgas Terpadu, Bahas Tambang Ilegal hingga Bom Ikan |
![]() |
---|
Arus Lalu Lintas di Jalur Kebun Kopi Kilo 8 Parigi Moutong Ramai Lancar Meski Jalan Berlumpur |
![]() |
---|
Jalan Penghubung Dusun 3 dan 4 Desa Nambaru Parigi Moutong Putus Akibat Banjir |
![]() |
---|
Parigi Selatan Sulteng Dilanda Banjir, 199 Jiwa Terpapar dan Jalan Penghubung Terputus |
![]() |
---|
Banjir Surut, Warga Sumbersari Parigi Moutong Mulai Bersih-Bersih dan Pulihkan Aktivitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.