Parigi Moutong Hari Ini

Abdul Sahid Tekankan Pentingnya Izin Resmi Agar Tambang di Parigi Moutong Tertib dan Berdaya Guna

Pernyataan itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi Satgas Terpadu Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup, Kamis (18/9/2025).

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
RAPAT KOORDINASI - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menekankan pentingnya percepatan penerbitan izin tambang resmi. Pernyataan itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi Satgas Terpadu Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup, Kamis (18/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menekankan pentingnya percepatan penerbitan izin tambang resmi.

Pernyataan itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi Satgas Terpadu Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup, Kamis (18/9/2025).

Hal ini dilakukan agar kegiatan tambang lebih mudah diawasi dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Baca juga: KPK Gandeng PPATK, Buru Mr Y yang Diduga Tampung Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

“Prinsipnya, kita harus dorong percepatan penerbitan izin tambang. Tanpa izin resmi, pelanggaran selalu terjadi,” katanya.

Abdul Sahid menjelaskan, aktivitas tambang di Parigi Moutong sudah berjalan sejak lama.

Jika tidak ada izin resmi, mereka beroperasi di luar titik koordinat yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kondisi saat ini menimbulkan pelanggaran terus-menerus,” ujarnya.

Ia menegaskan, sambil menertibkan aktivitas ilegal, pemerintah harus mendorong perizinan resmi.

“Kalau diawasi, pasti kegiatan tambang berjalan tertib,” tambahnya.

Baca juga: Masalah Air Bersih dan Pertanian, Sungai Kawatuna Kota Palu Akan Diperbaiki

Abdul Sahid juga menyoroti kondisi perjalanan ke lokasi tambang ilegal yang sulit dijangkau.

“Perjalanan kadang sampai dua hingga tiga hari. Medannya lumpur, motor bisa rusak,” katanya.

Menurut Abdul Sahid, tambang resmi memiliki keuntungan bagi pengawasan.

Ada Kepala Teknik Tambang (KTT) yang mengawasi kegiatan.

"Jika ada pelanggaran, bisa ditindak langsung,” jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved