10 Larangan Haji dan Umrah Beserta Sanksi jika Melanggar
Oleh karena itu, baik ibadah haji maupun umrah memerlukan persiapan yang matang mulai dari fisik, harta hingga pengetahuan.
TRIBUNPALU.COM - Haji dan umrah merupakan ibadah yang didambakan oleh seluruh umat islam.
Ibadah haji dan umrah memiliki serangkaian rukun dan syarat yang harus dipenuhi saat menunaikannya.
Oleh karena itu, baik ibadah haji maupun umrah memerlukan persiapan yang matang mulai dari fisik, harta hingga pengetahuan.
Baca juga: Kondisi Berangsur Baik, Jaja Miharja Disebut Sudah Bisa Ngobrol dan Makan
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari oleh jemaah haji dan umrah.
Jika melanggar, jemaah haji atau umrah akan mendapat sanksi berupa membayar dam atau menyembelih hewan.
Mengutip laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), simak 10 larangan haji dan umrah beserta sanksi jika melanggarnya di bawah ini.
1. Meninggalkan Wajib Ibadah Haji
Larangan pertama adalah meninggalkan rangkaian ibadah wajib saat berhaji.
Baca juga: Begini Kronologi WNI Meninggal di Arab Tanpa Visa Haji, Diturunkan dari Taksi di Gurun
Wajib haji termasuk:
Melempar Jamrah
Mabit di Muzdalifah
Mabit di Mina
Tawaf Wada’
Berihram dari miqat
Jika jemaah meninggalkan salah satu dari wajib haji, maka harus membayar dam, yaitu menyembelih satu ekor kambing sebagai fidyah.
Jika tidak mampu menyembelih kambing, jemaah diwajibkan berpuasa selama sepuluh hari, dengan ketentuan tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negerinya.
Jika puasa tiga hari saat haji tidak memungkinkan, jemaah dapat berpuasa seluruhnya (sepuluh hari) ketika kembali ke negerinya.
Sanksi tersebut memberikan kemudahan bagi jemaah yang mungkin menghadapi kesulitan fisik atau situasional dalam menjalankan puasa saat haji.
2. Mencukur Rambut dari Seluruh Badan
Orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan umrah dilarang mencukur rambut, baik itu rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, maupun jenggot.
Jemaah yang melanggar ini wajib membayar fidyah, bisa berupa puasa, memberi makan kepada fakir miskin atau menyembelih hewan kurban.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 3 Juni 2025: Libra Beritahukan Perasaanmu Secara Terbuka, Pisces Kecewa
Larangan ini terdapat dalam Al-Qur’an:
Mengaku Korban, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Rp9,2 Miliar ke KPK dalam Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya |
![]() |
---|
Wujudkan Pelayanan Prima, Kantor Imigrasi Palu Layani Calon Jemaah Haji di Hari Libur |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji, KPK Duga Aliran Dana Korupsi Mengalir hingga Pimpinan Kemenag |
![]() |
---|
Peringatan Maulid Nabi di Luwuk Sulteng, Khatib Tekankan Cinta Rasul terhadap Umat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.