Senin, 13 April 2026

Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Segera Cair, Cek Infonya di Sini

Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk pekerja dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta

Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Uang. Bantuan subsidi upah BSU 2025. Cek penerima bantuan subsidi upah 2025 di kemnaker go id bsu 2025(TribunTimur.com) 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk pekerja dan Guru Honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Hal itu pun sudah dibenarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) kemarin.

"Kelompok keempat ini ditujukan kepada pekerja dan para Guru Honorer. Yaitu pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota," ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, Menkeu pun juga mengatakan jika bantuan yang hendak diberikan untuk dua bulan tersebut, mencapai total Rp600.000.

Sri Mulyani juga memastikan, jika pencairannya bakal dilakukan bulan Juni 2025 ini.

"BSU sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp 600.000 penyaluran juga akan diupayakan pada Juni," beber Sri Mulyani.

Untuk bantuan BSU ini diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program BSU.

Syarat Bantuan Subsidi Upah BSU 2025

Berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Cara Daftar dan Cek Penerima BSU 2025

Berikut ini dia langkah-langkah atau cara daftar jadi penerima BSU 2025:

- Cek Status Secara Online

Kunjungi situs: KLIK DI SINI

Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya

- Registrasi di Kemnaker.go.id

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved