Begini Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu, Cair Mulai 5 Juni 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Jun

Editor: Lisna Ali
handover
BANTUAN SUBSIDI UPAH: Foto ilustrasi, uang. Bagi Anda yang merupakan pekerja dan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, simak cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang mulai dicairkan pada 5 Juni 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni–Juli 2025.

BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

Simak cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Ada sejumlah cara pekerja bisa mengecek status apakah masuk dalam kategori penerima BSU atau tidak.

Termasuk cek juga, apakah pekerja memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Diketahui, pemerintah akan mulai secara bertahap menyalurkan kembali BSU bagi pekerja dan guru honorer.

Rencananya, penyaluran BSU akan mulai dilakukan pada 5 Juni 2025. Penyaluran BSU tersebut merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional.

BSU akan menyasar pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer untuk membantu mengurangi tekanan ekonomi usai libur panjang Lebaran dan menyambut tahun ajaran baru.

BSU 2025 menjadi satu di antara dari enam program stimulus ekonomi yang saat ini difinalisasi pemerintah.

Program bantuan ini sebelumnya telah terbukti efektif selama pandemi Covid-19 dan kembali diaktifkan untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. 

Adapun nominal bantuan BSU 2025 Rp 150.000 per bulan dengan diberikan secara sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025) sebesar Rp 300.000 per pekerja.

Metode penyaluran dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening pekerja dan guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK); 

2. Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025; 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved