Cara Cek Penerima BSU 2025: Panduan untul Login di Kemnaker.go.id, Dijadwalkan Cair 5 Juni 2025

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP .

Editor: Imam Saputro
TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH -2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. 

Namun, kemungkinan besar cara cek penerima BSU 2025 akan sama dengan tahun 2022.

Mengutip dari kemnaker.go.id, ada tiga cara untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU yaitu:

  • HRD perusahaan
  • Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan www.bsu.kemnaker.go.id

Berikut cara cek penerima BSU 2025 bila melihat skema BSU 2022:

1. Kunjungi website siapkerja.kemnaker.go.id

2. Login ke dalam akun Anda menggunakan akun email dan password

3. Cek di beranda untuk melihat notifikasi tahapan penyaluran BSU 2022.

Selain melalui siapkerja.kemnaker.go.id, cara cek penerima BSU juga bisa melalui laman kemnaker.go.id.

Berikut cara cek penerima BSU 2025 melalui laman kemnaker.go.id:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU.

Yang patut diperhatikan, saat penyaluran BSU 2022, hanya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan-lah yang menjadi penerima bantuan.

Sehingga penting untuk mengecek status kepesertaan kita di BPJS Ketenagakerjaan, apakah aktif atau tidak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved