Berita Viral

Pengamat Endus Dugaan Kongkalikong antara Pemerintah dan Pengusaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, diyakini tidak lepas dari adanya permainan pemerintah pusat dan pengusaha tambang. 

Editor: Lisna Ali
dok.
PERUSAHAAN TAMBANG NIKEL - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyebut semua proses tambang pasti merusak lingkungan dan ekosistem, apalagi penambang sering mengabaikan reklamasi. 

Bahlil menyebut PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.

Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha PT Antam Tbk itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Namun, guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi, tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.

"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari siaran pers.

Bahlil menyebut lokasi tambang tersebut tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat, tetapi berada kurang lebih 30-40 kilometer (km) dari destinasi wisata.

Ia menyebut hasil verifikasi lapangan akan diumumkan kepada publik setelah tim menyelesaikan investigasi.

Hingga verifikasi di lapangan rampung, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah diminta menghentikan sementara status Kontrak Karya (KK) dan operasi PT GAG.

Adapun PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved