Berita Viral

4 Izin Tambang yang Dicabut Pemerintah Tak Termasuk PT Gag Nikel, Ini Alasannya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah tidak mencabut izin tambang milik PT Gag Nikel di Pulau Ga

Editor: Lisna Ali
handover
CABUT 4 IZIN USAHA TAMBANG: Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). Empat perusahaan itu dicabut IUP-nya karena berbagai hal pertimbangan. (Tangkapan Layar Video) 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah tidak mencabut izin tambang milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil mengatakan perusahaan tersebut telah menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan termasuk dalam aset negara yang strategis.

“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali. Itu alhamdulillah sesuai dengan Amdal,” kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya

Meski lokasi tambang berada di pulau kecil, Bahlil mengatakan pemerintah tetap memberikan kelonggaran operasional selama proses penambangan diawasi secara ketat dan memenuhi aspek lingkungan.

“Karena itu juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan (PT GAG) tetap akan bisa berjalan,” ujarnya.

Bahlil juga membantah tudingan sejumlah pihak yang mengaitkan aktivitas tambang PT GAG dengan Presiden Joko Widodo maupun Ibu Negara Iriana.

Menurutnya, kontrak karya perusahaan tersebut sudah ada sejak era Orde Baru.

“Itu nggak ada itu. Gimana itu? Itu izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi. PT GAG sejak tahun 1972 sudah kontrak karya, tahun 1998 juga. Jadi nggak ada sama sekali,” tegasnya.

Dikhawatirkan Merusak Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami kerusakan lingkungan yang disebabkan empat perusahaan nikel di Raja Ampat yakni PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut pihaknya telah menyegel perusahaan tambang tersebut.

"Ini sudah dikasih juga papan penyegelan oleh dari teman-teman Penegakan Hukum. Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran penambangan nikel yang dilakukan selain pulau kecil kegiatan penambangnya kurang hati-hati," ungkap Hanif dalam keterangannya.

Sehingga ada potensi pencemaran lingkungan serius di Pulau Manuran.

KLH tengah mengambil sampel dari lokasi penambangan. KLH pun meminta keterangan ahli soal kerugian maupun kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari penambangan di Raja Ampat.

"Untuk kami simpulkan apakah ini ke arah penindakan pidana, perdata ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama," ucap dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved