Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya

Izin usaha 4 perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi dicabut.

Editor: Lisna Ali
dok.
PERUSAHAAN TAMBANG NIKEL - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah resmi mencabut izin empat dari lima perusahaan tambang yang berada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Izin usaha 4 perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, resmi dicabut.

Keputusan pencabutan izin empat perusahaan tersebut diambil setelah rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran kabinet, Senin (9/6/2025).

"Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Tingkatkan Minat Beli, Bupati Erwin Bakal Tata Kembali Pasar Sentral Parigi

Bahlil menjelaskan, empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat mereka mencabut izinnya.

"Ada beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati," ujar Bahlil.

Di wilayah perairan Raja Ampat, ada lima perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Dari lima perusahaan tersebut, empat diantaranya telah dicabut izinnya, Selasa ini.

Berikut daftar empat perusahaan yang dicabut izinnya:

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Sebelum dicabut izinnya, PT KSM mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui SK Bupati No 290 Tahun 2013, dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah tambang seluas 5.922 hektar di Pulau Kawe.

Untuk penggunaan kawasan hutan, perusahaan telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022.

Kegiatan produksi sempat berlangsung sejak 2023.

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT MRP memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No 153 A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033.

Wilayah konsesi perusahaan mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved