HGU Kebun Sawit di Morut
Anwar Hafid Minta Delis Klarifikasi Soal PT CAS, Safri: Kewenangan Beliau Awasi Kinerja Bupati
Dirinya juga mengingatkan bupati untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas hak ulayat mereka.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi terkait operasional PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e, dinilai oleh Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri sebagai langkah tepat.
"Sudah tepat, artinya gubernur telah menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memantau dan mengawasi kinerja bupati dan wali kota dalam menjalankan tugas pemerintahannya," ujarnya kepada awak media, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Nama Jokowi Kembali Mencuat, Kali Ini Dijagokan Pimpin PPP
Terbitnya surat tersebut kata Safri, merupakan respon dari pengaduan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT CAS di atas tanah ulayat mereka.
"Gubernur merespon aksi protes dan penolakan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas kehadiran PT CAS yang dinilai berpotensi mengarah pada konflik agraria," ucapnya.
Menurut Safri, sejak awal pihaknya mempertanyakan motif Bupati Morut memberikan izin investasi kepada PT CAS.
Baca juga: Harga HP Infinix 2025: Infinix Note 50, Infinix Smart 9 HD, Infinix GT 20 Pro, Infinix Zero 30 5G
Dirinya juga mengingatkan bupati untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas hak ulayat mereka.
"Dari awal sudah kami ingatkan, tolong hormati dan lindungi masyarakat adat setempat. Anehnya, bupati justru memberi izin bahkan meresmikan langsung pembukaan lahan tersebut meski ada protes dan penolakan dari warga," ungkapnya.
Sekretaris Komisi III ini mengungkapkan dalam surat tersebut juga disampaikan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng bahwa PT CAS belum mengantongi Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU).
Baca juga: Tim Pengawas Jemaah Haji Temukan Nasi Katering Bau Karung Goni
"PT CAS belum punya HGU sudah bertentangan dengan undang-undang. Artinya kebijakan Bupati Morut memberi izin investasi juga melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku," bebernya.
Safri pun meminta Menteri Dalam Negeri tidak segan untuk memberi sanksi tegas kepada Bupati Morut jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan investasi.
Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan pelanggaran pidananya.
Baca juga: Simak 3 Cara Cek Penerima BSU 2025, Siapkan NIK dan KTP
"Jika Bupati Morut terbukti mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar, menyalahgunakan wewenang atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi, maka kami desak Mendagri untuk memberi sanksi tegas," pungkasnya.(*)
Gubernur Sulawesi Tengah
Anwar Hafid
Delis Julkarson Hehi
PT Cipta Agro Sakti (CAS)
Bupati Morowali Utara
Muhammad Safri
Anggota DPRD Sulteng
PT CAS
Advokat Rakyat Minta Gubernur dan Polda Tegas: Setop Aktivitas PT CAS di Morut |
![]() |
---|
Keputusan Bupati Morut Beri Izin ke PT CAS Dikritik, Safri: Kenapa Mesti Gusar? |
![]() |
---|
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Pertanyakan Motif Bupati Morowali Utara Beri Izin ke PT CAS |
![]() |
---|
Perusahaan Sawit PT CAS di Morowali Utara Diduga Bermasalah, Masyarakat Desa Opo Gelar Aksi Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.