HGU Kebun Sawit di Morut

Anwar Hafid Minta Delis Klarifikasi Soal PT CAS, Safri: Kewenangan Beliau Awasi Kinerja Bupati

Dirinya juga mengingatkan bupati untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas hak ulayat mereka. 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengaku tak habis pikir dengan kejadian yang terus berulang di Kabupaten Morowali tersebut.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi terkait operasional PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e, dinilai oleh Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri sebagai langkah tepat.

"Sudah tepat, artinya gubernur telah menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memantau dan mengawasi kinerja bupati dan wali kota dalam menjalankan tugas pemerintahannya," ujarnya kepada awak media, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Nama Jokowi Kembali Mencuat, Kali Ini Dijagokan Pimpin PPP

Terbitnya surat tersebut kata Safri, merupakan respon dari pengaduan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT CAS di atas tanah ulayat mereka.

"Gubernur merespon aksi protes dan penolakan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas kehadiran PT CAS yang dinilai berpotensi mengarah pada konflik agraria," ucapnya.

Menurut Safri, sejak awal pihaknya mempertanyakan motif Bupati Morut memberikan izin investasi kepada PT CAS. 

Baca juga: Harga HP Infinix 2025: Infinix Note 50, Infinix Smart 9 HD, Infinix GT 20 Pro, Infinix Zero 30 5G

Dirinya juga mengingatkan bupati untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas hak ulayat mereka. 

"Dari awal sudah kami ingatkan, tolong hormati dan lindungi masyarakat adat setempat. Anehnya, bupati justru memberi izin bahkan meresmikan langsung pembukaan lahan tersebut meski ada protes dan penolakan dari warga," ungkapnya.

Sekretaris Komisi III ini mengungkapkan dalam surat tersebut juga disampaikan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng bahwa PT CAS belum mengantongi Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU). 

Baca juga: Tim Pengawas Jemaah Haji Temukan Nasi Katering Bau Karung Goni

"PT CAS belum punya HGU sudah bertentangan dengan undang-undang. Artinya kebijakan Bupati Morut memberi izin investasi juga melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku," bebernya.

Safri pun meminta Menteri Dalam Negeri tidak segan untuk memberi sanksi tegas kepada Bupati Morut jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan investasi. 

Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan pelanggaran pidananya.

Baca juga: Simak 3 Cara Cek Penerima BSU 2025, Siapkan NIK dan KTP

"Jika Bupati Morut terbukti mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar, menyalahgunakan wewenang atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi, maka kami desak Mendagri untuk memberi sanksi tegas," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved