Belum Masuk APBN 2025, Program Sekolah Gratis Ditunda ke 2026
Alasannya, anggaran untuk mendukung program tersebut belum dialokasikan dalam APBN tahun ini.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyatakan bahwa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sekolah gratis dari jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, tidak dapat diterapkan pada tahun 2025.
Ia menuturkan bahwa implementasi kebijakan tersebut kemungkinan baru akan dimulai pada tahun ajaran 2026.
Alasannya, anggaran untuk mendukung program tersebut belum dialokasikan dalam APBN tahun ini.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025" kata My Esti dalam siaran persnya, Selasa (10/6/2025).
My Esti menegaskan DPR akan segera membahas putusan tersebut agar bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam," ujarnya.
Komisi X DPR, kata dia, akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas pelaksanaan teknis putusan MK tersebut.
“Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini,” ungkap My Esti.
Berdasarkan perhitungannya jika setiap siswa SD menerima bantuan Rp 300.000 per bulan dan siswa SMP Rp 500.000, maka kebutuhan anggaran untuk pendidikan gratis di sekolah swasta mencapai sekitar Rp 132 triliun.
"Jadi perlu ada skema-skema termasuk kalau sekarang besaran BOS-nya Rp 900 ribu untuk SD, kita harus pikirkan berapa untuk sekolah swasta yang bisa kita berikan supaya gurunya juga sejahtera, operasionalnya tertutup, dan fasilitas sekolah memadai," imbuh My Esti.
RUU Sisdiknas
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia.
RUU ini bertujuan untuk menggantikan dan menyempurnakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
RUU Sisdiknas perubahan ini diharapkan dapat memperbarui dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Oleh karenanya, putusan MK terkait sekolah gratis akan turut dimasukkan dalam beleid tersebut.
Agenda Pensiun Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat: Saya Akan Tetap Mengajar |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Pemda Banggai Belum Kantongi Dana Transfer 2026 |
![]() |
---|
APBN Sulawesi Tengah Capai Rp3,14 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.