Belum Masuk APBN 2025, Program Sekolah Gratis Ditunda ke 2026

Alasannya, anggaran untuk mendukung program tersebut belum dialokasikan dalam APBN tahun ini.

Editor: Regina Goldie
TRIBUN JABAR/ZELPHI
SEKOLAH GRATIS - Ilustrasi murid SD Negeri Karangmekar Mandiri 1, Kota Cimahi, Jawa Barat. DPR mengatakan rencana skeolah gratis untuk murid SD dan SMP belum bisa diterapkan tahun ini. 

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved