Berapa Lama Proses Verifikasi BSU 2025? Apa yang Harus Dilakukan?
Sehingga, masyarakat dapat mengecek status penerima secara berkala di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600.000 untuk para pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Setelah Anda mengisi data dan melakukan pengecekan di aplikasi JMO, situs BPJS Ketenagakerjaan, atau Kemnaker, sistem akan menampilkan status seperti “Data Masih Proses Verifikasi” atau “Calon Penerima”.
Baca juga: Permintaan Adnan Prasetyo Bertemu Dedi Mulyadi Belum Terwujud, Bupati Brebes Siap Bantu
Lantas, berapa lama proses verifikasi BSU?
Proses verifikasi tersebut, berlangsung cara bertahap, umumnya dalam hitungan hari.
Sehingga, masyarakat dapat mengecek status penerima secara berkala di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Bupati Parimo Erwin Burase Tegaskan Program Gas Elpiji Gratis Bakal Terealisasi
Tahapan Penyaluran BSU
Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan
Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;
Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) atau bank yang ditunjuk
Baca juga: 6 Syarat Dapat BSU Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025
Baca juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Hari Kedua, 11 Juni 2025
Kendala BSU Tidak Cair
Tidak memenuhi persyaratan;
Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
Cara Merubah Data BSU yang Salah
Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya
Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Rekam Jejak Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Ditangkap KPK, Dulu Mantan Ketua Relawan Jokowi |
![]() |
---|
Pemkab Morowali Utara Serahkan Sertifikat Tanah dan Luncurkan Program Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Pengambilan BSU Kembali Diperpanjang hingga 12 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hari Ini Batas Waktu Terakhir Ambil BSU 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay untuk Pencairan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.