PPPK Donggala Tuntut Gaji
BREAKING NEWS: Ratusan ASN-PPPK Donggala Datangi Kantor Bupati, Pertanyakan Kejelasan Gaji
Tujuan kedatangan mereka ialah untuk bersilaturahmi dan menyuarakan kegelisahan mereka bersama Bupati Donggala.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Donggala duduki kantor Bupati Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selasa (10/6/2025).
Pantauan TribunPalu.com, ribuan ASN PPPK itu mulai menduduki halaman kantor Bupati Donggala sejak pukul 08.30 Wita untuk menunggu kehadiran Bupati Donggala, Vera Elena Laruni yang diketahui masih mengikuti kegiatan lain.
Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Penandatanganan MoU Dan Deklarasi Pencegahan Pekerja Migran Ilegal
Usai menunggu sejak pagi, para ASN PPPK Kabupaten Donggala itu akhirnya memasuki ruang Kasiromu pada pukul 13.20 WITA, kemudian dilanjutkan dengan diskusi.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Asisten 1, Plt Asisten 2, Kepala BKPSDM Donggala, Kepala BPKAD Donggala bersama Sekretaris, dan Kapolres Donggala.
Tujuan kedatangan mereka ialah untuk bersilaturahmi dan menyuarakan kegelisahan mereka bersama Bupati Donggala, Vera Elena Laruni terkait gaji ASN PPPK tahun 2025.
Baca juga: Pemkot Palu Hadiri Sosialisasi Peluang ke Luar Negeri, Menteri P2MI: Ada 1,7 Juta Lowongan Menanti
Para ASN yang hadir merupakan PPPK pengangkatan tahun 2022, 2023 dan 2024.
ASN yang hadir tampak mengenakan seragam Korpri, menunjukkan solidaritas dan keseriusan mereka. Beberapa ASN bahkan terlihat membawa anak mereka dalam pertemuan tersebut.
Adapun topik pembahasan mereka pada pertemuan itu yakni, pertama mempertanyakan realisasi gaji ke-13 yang belum diterima.
Baca juga: Putra Daerah Sulteng Pimpin Menteri P2MI Dikabinet Merah Putih, Gubernur : Bukti Kita Punya Kualitas
Kedua, mempertanyakan gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) yang diterima ASN PPPK Donggala hanya 50 persen.
Ketiga yakni meminta kejelasan terkait gaji ASN PPPK Donggala yang dikabarkan tidak dibayarkan untuk 6 bulan kedepan. (*)
(Tribun Breakingnews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.