Pemerintah Luncurkan BSU 2025, Cek Penerima dan Syaratnya di Sini

Program BSU 2025 ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli para pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Regina Goldie
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Pemerintah resmi memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat di tahun ini. Berikut link dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Juni 2025 untuk para pekerja. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah mengumumkan peluncuran stimulus ekonomi nasional pada Juni 2025.

Salah satu bentuk stimulus tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang ditujukan bagi pekerja dengan gaji pokok di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Program BSU 2025 ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli para pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Calon penerima BSU Juni 2025 dapat melakukan pengecekan dengan mudah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja syarat dan cara mengaksesnya ?

Cara Cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengecek apakah Anda menjadi calon penerima BSU:

*) Buka alamat resmi BPJS Ketenagakerjaan

*) Pada halaman utama, gulir ke bagian yang bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

*) Formulir akan meminta memasukkan data berikut.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

- Nomor handphone aktif

- Alamat email aktif

- Setelah data lengkap dan benar diisi, klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan.

Sistem akan menampilkan apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

Sebagai catatan:

- Calon penerima wajib memiliki rekening aktif dari Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, BSI, dan Mandiri) untuk dapat mencairkan BSU

- Apabila tidak memiliki rekening dari Bank Himbara, calon penerima wajib membuat rekening baru dari salah satu Bank Himbara.

Besaran BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah senilai Rp 300.000 dan akan diberikan dua bulan sekaligus yakni Juni dan Juli 2025.

Oleh karena itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan total Rp 600.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved