RUU Sisdiknas Akan Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta Termasuk Honor Guru Non ASN

Dia menjelaskan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan negara dapat mencukupi kebutuhan tersebut, asalkan dilakukan penyesuaian dan realokasi.

Editor: Regina Goldie
Tribun Jabar/Gani
ILUSTRASI SISWA SD - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis SD-SMP, termasuk di sekolah swasta, akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved