RUU Sisdiknas Akan Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta Termasuk Honor Guru Non ASN
Dia menjelaskan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan negara dapat mencukupi kebutuhan tersebut, asalkan dilakukan penyesuaian dan realokasi.
Editor:
Regina Goldie
Tribun Jabar/Gani
ILUSTRASI SISWA SD - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis SD-SMP, termasuk di sekolah swasta, akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Diskusi Sharing KPU Sulteng Soroti Potensi Konflik Hukum Pascaputusan MK |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029 |
![]() |
---|
LPSK Sosialisasikan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng |
![]() |
---|
BNPT dan LPSK Pastikan Korban Terorisme Masa Lalu Bisa Ajukan Kompensasi hingga 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.