Solar Subsidi Diselundupkan ke Sulteng, Polisi Ringkus Lima Kendaraan

AKP Andi Rahmatullah mengatakan kelima mobil tersebut awalnya diamankan oleh Timsus Polres Sinjai.

Editor: Regina Goldie
Tribun-Timur.com/Taqwa
SOLAR ILEGAL - Mobil diduga angkut BMM bersubsidi jenis solar diamankan Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai (dok. TribunTimur/Taqwa Ainun) 

TRIBUNPALU.COM - Polres Sinjai menangkap lima kendaraan yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kelima mobil pick-up itu diketahui membawa solar dari Kabupaten Bulukumba dengan tujuan Sulawesi Tengah.

“Betul kami mengamankan lima mobil pick up yang diduga memuat solar bersubsidi,” Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah kepada TribunTimur, Selasa (10/6/2025).

AKP Andi Rahmatullah mengatakan kelima mobil tersebut awalnya diamankan oleh Timsus Polres Sinjai.

“Yang amankan Timsus, kemudian diserahkan kepada kami (Sat Reskrim) untuk di proses,” ujarnya.

Selain mobil ungkap AKP Rahmatullah, pihaknya juga mengamankan lima orang sopir.

“Sopirnya juga kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri

Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya.

Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (11/4).

Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Penggunaan BBM Bersubsidi di Sektor Pertambangan Diperketat

Memberi SUbsidi BBM Secara Umum Langgar UU

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved