Banggai Hari Ini

Lindungi Konsumen, Pemkab Banggai Dorong Pengusaha Urus Sertifikat Halal

Pelaku usaha perlu diberikan pemahaman komprehensif mengenai kewajiban untuk mengajukan Sertifikat halal.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
HANDOVER
SERTIFIKASI HALAL - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banggai berupaya melindungi konsumen dari produk non-halal dengan mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus Sertifikasi Halal. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili saat membuka Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan I, Rabu (11/6/2025), di Hotel Santika, Luwuk Selatan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banggai berupaya melindungi konsumen dari produk non-halal dengan mendorong pelaku usaha mikro untuk mengurus Sertifikasi Halal.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili saat membuka Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan I, Rabu (11/6/2025), di Hotel Santika, Luwuk Selatan.

Furqanuddin mengatakan, pelaku usaha perlu diberikan pemahaman komprehensif mengenai kewajiban untuk mengajukan Sertifikat halal.

“Penting bagi pelaku usaha UMKM memiliki Sertifikat halal bagi setiap produk yang dihasilkan karena ini bagian dari tolok ukur legalitas dan kepercayaan dari konsumen,” ujar Wabup Furqanuddin.

Baca juga: Berpotensi Ganggu Sistem Layanan Publik, Wabup Banggai Ingatkan Ancaman Siber

Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Halal menurut Wabup Furqanuddin, sangat strategis dan relevan dalam mendorong daya saing serta keberlangsungan usaha mikro, khususnya dalam menghadapi tantangan pasar yang semakin kompetitif dan selektif terhadap produk halal dan bergizi.

“Sosialisasi ini membantu pelaku usaha mengetahui prosedur, persyaratan, dan manfaat sertifikasi halal sehingga mereka dapat mematuhi regulasi yang berlaku,” ujar Furqanuddin.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai Fauziah mengatakan, Sertifikasi Halal berguna meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis.

“Dengan adanya Sertifikasi Halal menunjukkan produk UMKM telah melewati proses pengujian dan verifikasi yang ketat, memastikan bahwa bahan-bahan sesuai dengan standar kehalalan yang sudah ditetapkan,” jelas Fauziah.

Baca juga: Kalah Lagi di Mahkamah Agung, KPU Banggai Jungkir Balik Lawan Mantan PPK Batui

Sosialisasi yang digelar selama tiga hari itu diikuti sebanyak 50 pelaku usaha mikro yang terbagi dalam dua angkatan. 

Adapun narasumber kegiatan tersebut yakni Ahmad Sukandar dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat dan Lilik Hamidah dari Halal Center UIN Sunan Ampel Surabaya.(*)
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved