Haji 2025

Apa Itu Tawaf Wada dalam Ibadah Haji? Dilakukan sebelum Meninggalkan Makkah

Sementara itu, Tawaf Wada dapat disatukan dengan tawaf ifadah, berlaku bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit.

Editor: Fadhila Amalia
KOMPAS/Agus Mulyadi
ILUSTRASI - Jemaah haji tengah melakukan tawaf, mengelilingi Kabah di area Masjidil Haram, Mekkah, pada musim haji. 

TRIBUNPALU.COM - Mengenal apa itu Tawaf Wada yang dilaksanakan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah.

Merujuk Buku Manasik Haji 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag), Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah

Adapun hukum melaksanakan Tawaf Wada adalah wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan DAM menyembelih kambing (Menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). 

Sedangkan menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada hukumnya sunah.

Kewajiban tawaf wada gugur dan tidak dikenakan DAM, berlaku bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang besar, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

Lantas, bagi wanita haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah

Juga, bagi jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada.

Sementara itu, Tawaf Wada dapat disatukan dengan tawaf ifadah, berlaku bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit.

Lalu, bagi jemaah dalam masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang I kloter awal

Pelaksanaan Tawaf Wada
Mengenai kapan pelaksanaan tawaf wada ini, dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Setelah melaksanakan Tawaf Wada, jemaah kembali ke hotel.

Jemaah bisa mempersiapkan bekal rencana perjalanan pulang ke Tanah Air (Gelombang I) atau melanjutkan perjalanan ke Madinah (Gelombang 2).

Seusai Tawaf Wada, jemaah diperbolehkan beristirahat/tidur dan aktivitas lainnya.

Dikutip dari situs Kemenag, Tawaf Wada dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai tanda perpisahan dan salam kepada Baitullah.

Syarat Sah Tawaf
Suci dari hadas dan najis 
Menutup aurat
Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk di lantai dua, tiga, atau empat
Memulai dari Hajar Aswad
Ka'bah berada di sebelah kiri
Di luar Ka'bah (tidak di dalam Hijir Ismail)
Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran
Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved