Haji 2025
Apa Itu Tawaf Wada dalam Ibadah Haji? Dilakukan sebelum Meninggalkan Makkah
Sementara itu, Tawaf Wada dapat disatukan dengan tawaf ifadah, berlaku bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit.
TRIBUNPALU.COM - Mengenal apa itu Tawaf Wada yang dilaksanakan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah.
Merujuk Buku Manasik Haji 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag), Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.
Adapun hukum melaksanakan Tawaf Wada adalah wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan DAM menyembelih kambing (Menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah).
Sedangkan menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada hukumnya sunah.
Kewajiban tawaf wada gugur dan tidak dikenakan DAM, berlaku bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang besar, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.
Lantas, bagi wanita haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah.
Juga, bagi jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada.
Sementara itu, Tawaf Wada dapat disatukan dengan tawaf ifadah, berlaku bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit.
Lalu, bagi jemaah dalam masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang I kloter awal
Pelaksanaan Tawaf Wada
Mengenai kapan pelaksanaan tawaf wada ini, dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Setelah melaksanakan Tawaf Wada, jemaah kembali ke hotel.
Jemaah bisa mempersiapkan bekal rencana perjalanan pulang ke Tanah Air (Gelombang I) atau melanjutkan perjalanan ke Madinah (Gelombang 2).
Seusai Tawaf Wada, jemaah diperbolehkan beristirahat/tidur dan aktivitas lainnya.
Dikutip dari situs Kemenag, Tawaf Wada dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai tanda perpisahan dan salam kepada Baitullah.
Syarat Sah Tawaf
Suci dari hadas dan najis
Menutup aurat
Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk di lantai dua, tiga, atau empat
Memulai dari Hajar Aswad
Ka'bah berada di sebelah kiri
Di luar Ka'bah (tidak di dalam Hijir Ismail)
Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran
Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
![]() |
---|
KUH KJRI Jeddah Umumkan 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
Sebanyak 446 Jemaah Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun 2025 |
![]() |
---|
DPR Desak Kemenag Usut Tuntas Hilangnya 3 Jemaah Haji Indonesia |
![]() |
---|
Haji 2025 Dinilai Gagal Total, DPR Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.