PPPK Donggala Tuntut Gaji

Jumlah PPPK Membengkak, Bupati Vera Laruni: APBD Donggala Tak Mampu Bayar Gaji

Bupati Donggala menjelaskan bahwa saat ini kemampuan APBD yang dimiliki oleh Kabupaten Donggala belum bisa mengakomodir semua gaji PPPK.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Humas Pemkab Donggala
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni didampingi Sekretaris Daerah, Kapolres Donggala, Kepala BKD, Asisten II, Kepala dan Sekretaris BPKAD Kabupaten Donggala menerima audiensi dari Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Donggala. Selasa, (10/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Bupati Donggala, Vera Elena Laruni didampingi Sekretaris Daerah, Kapolres Donggala, Kepala BKD, Asisten II, Kepala dan Sekretaris BPKAD Kabupaten Donggala menerima audiensi dari Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Donggala, Selasa, (10/6/2025).

Dalam kesempatan itu, ratusan ASN PPPK yang tergabung dalam Forum Komunikasi ASN PPPK di ketuai Rahmad Hadi tersebut ingin mendengarkan langsung penyampaian Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, terkait kejelasan biaya gaji PPPK tahun 2022, 2023 dan 2024.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 15 Juni 2025: Virgo Pahami Pasanganmu, Gemini Jangan Sakiti Orang Lain

Bupati Donggala menjelaskan bahwa saat ini kemampuan APBD yang dimiliki oleh Kabupaten Donggala belum bisa mengakomodir semua gaji PPPK.

Terkait banyaknya penerimaan pegawai dengan status kontrak di lingkup pemerintahan Kabupaten Donggala, itu terjadi di masa sebelum pemerintahan Vera Elena Laruni dan Taufik Burhan.

"Jumlah penerimaan PPPK dengan besaran APBD yang dimiliki Kabupaten Donggala tidak melalui hitungan yang matang. Sehingga menimbulkan persoalan dikemudian hari," ujarnya. Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Bea Cukai Morowali dan TNI AD Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Bahodopi

Ia menambahkan, proses penerimaan PPPK juga tidak pernah mempertimbangkan aspek kebutuhan yang ingin dipenuhi dalam ruang lingkup pemerintah Kabupaten Donggala.

Meski begitu, Bupati Donggala, sudah berupaya mencari jalan keluar terkait persoalan gaji PPPK Kabupaten Donggala dengan berkonsultasi dengan BKN Pusat, MenPAN RB dan Mendagri. 

"Kemungkinan kecil, pemerintah pusat juga tidak akan memberikan dana tambahan, mengingat kondisi APBN juga sedang ada pengetatan lewat program efisiensi," ungkap Vera Elena Laruni.

Baca juga: Rizal Intjenae Pimpin Rapat Forum Sigi Hijau, Dorong Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Sebelumnya, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni juga mencoba melakukan efisiensi dalam APBD perubahan. Tetapi, tetap dengan memperhatikan rasio keuangan daerah sesuai permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Pemkab Donggala perlu menjaga belanja pegawai tidak melebihi 50 persen dari APBD. Dalam ketentuan, seharusnya 30 persen, belanja barang dan jasa 20 persen , belanja modal untuk pembangunan 50 persen.

"Masih ada 321 ribu masyarakat Donggala butuh pembangunan jalan, jembatan, produksi pertanian, perikanan, kesehatan dan pendidikan. Penggunaan SILPA PAD tahun 2024 juga masih belum cukup untuk membiayai gaji PPPK selama satu tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, Vera menjelaskan tahun 2022, 2023, 2024 ada sekitar 2.055 orang jumlah PPPK dengan gaji Rp 116 Miliar pertahun. PAD tahun lalu Rp 120an Miliar, gaji Dewan sejumlah 35 orang, Bupati dan Wakil Bupati juga harus di gaji melalui PAD.

Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 15 Juni 2025: Taurus Sangat Sibuk, Sagitarius Bukan Saatnya untuk Ragu

Jumlah ASN murni di Kabupaten Donggala sebesar 4.600 lebih, di tambah dengan jumlah PPPK 2.055 orang, sudah mencapai 49,2 persen. 

"Artinya, di tahun 2027 APBD kita akan di potong oleh Kementerian Keuangan RI. Jika mengukur kemampuan besaran APBD, Pemerintah Kabupaten Donggala hanya bisa membiayai gaji PPPK sejumlah 700 orang setiap tahunnya. Di sini mestinya batasan jumlah penerimaan PPPK itu ditetapkan," ujarnya.

Gaji pegawai PPPK sejumlah 2.055 orang ini dibayarkan menggunakan anggaran pemerintah pusat. Tetapi, setelah 6 bulan akan dialihkan menjadi tanggung jawab daerah.

Sementara itu, menurut sekretaris BPKAD Kabupaten Donggala, Fikri menyampaikan bahwa beban APBD semakin berat setelah meningkatnya jumlah PPPK di Kabupaten Donggala.

Fikri menjelaskan, tahun 2022, PPPK diangkat 265 orang. Gaji dibebankan dari DAU earmark PPPK dan jumlah transfer lebih besar.

"Di tahun 2023, PPPK diangkat sebanyak 552 orang, gaji bersumber dari DAU Earmark PPPK 2023 dan Silpa DAU Earmark 2022. Tahun 2024, PPPK diangakat sejumlah 1.238 orang. Gaji dibiayai dari DAU dan Silpa 2023, tetapi sudah minus Rp 5 Miliar," ujarnya.

Ia menyebut tahun sebelumnya, jumlah PPPK masih kecil, sehingga APBD masih bisa mengcover semua hak dari PPPK.

"Sekarang, jumlah PPPK terus bertambah secara signifikan, sementara APBD Donggala mengalami penurunan akibat dampak dari penarikan DAK infrastruktur oleh pemerintah pusat sebesar 140 Miliar. Ini yang kemudian menjadi problem ketidaksehatan ruang fiskal APBD Kabupaten Donggala," pungkas Fikri. (*)

 

(Tribun Breakingnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved