Sulteng Hari Ini

Kanwil Ditjenpas Sulteng Latih 69 CPNS Simulasi Pengawalan Narapidana

Ia menambahkan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti Brimob menjadi bagian dari penguatan karakter ASN yang profesional dan tangguh.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah melatih sebanyak 69 calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui simulasi pengawalan dan pemindahan narapidana.  Kegiatan ini menggandeng Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah dan berlangsung pada Jumat (13/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah melatih sebanyak 69 calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui simulasi pengawalan dan pemindahan narapidana. 

Kegiatan ini menggandeng Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah dan berlangsung pada Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Selebrasi Satu Dekade NMAX Diminati Pengguna Maxi Lintasgenerasi di 11 Kota

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengatakan pelatihan tersebut bertujuan mengasah kesiapsiagaan para CPNS dalam menghadapi situasi darurat yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas di lembaga pemasyarakatan.

"Kemampuan teknis seperti ini wajib dimiliki CPNS sebagai bekal dalam menjalankan tugas di Lapas dan Rutan. Deteksi dini dalam pengawalan narapidana menjadi aspek penting untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Bagus.

Baca juga: Hitung-hitungan Lawan Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Dapat Lawan Mudah?

Ia menambahkan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti Brimob menjadi bagian dari penguatan karakter ASN yang profesional dan tangguh.

“Sinergi ini tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga membentuk ASN yang berintegritas dan siap melayani masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Bripka Anggoro dari Detasemen Gegana menekankan pentingnya kedisiplinan dalam mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan pengawalan narapidana.

“Setiap petugas harus memahami dan menerapkan langkah-langkah deteksi dini. Komunikasi efektif antara petugas pengawalan, narapidana, dan petugas lainnya sangat diperlukan agar proses pemindahan berjalan aman dan lancar,” jelas Anggoro.

Baca juga: Kejari Palu Lelang Empat Unit Rumah dan Dua Bidang Tanah Hasil Sitaan Kasus Pencucian Uang

Selain pelatihan, sebanyak 10 CPNS Non-SLTA juga mendapat pembekalan dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulteng, Maulana Luthfiyanto. 

Dalam arahannya, Maulana menekankan pentingnya kolaborasi dalam proyek perubahan demi pelayanan publik yang optimal dan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved