Donggala Hari Ini

Tipikor Polres Donggala Dalami Laporan BLT Desa Lenju, 35 Orang KPM Diperiksa

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Donggala, Ipda Ridwan Thalib mengatakan, pihaknya telah turun lapangan untuk melakukan verifikasi dan telaah.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
DUGAAN TIPIKOR DONGGALA - Laporan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian penyaluran dana pada tahun anggaran 2020-2021 memicu penyelidikan mendalam oleh Polres Donggala melalui Unit Tipikor Sat Reskrim, yang kini telah memeriksa 35 keluarga penerima manfaat (KPM). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Polres Donggala terus mendalami dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Lenju, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala.

Laporan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian penyaluran dana pada tahun anggaran 2020-2021 memicu penyelidikan mendalam oleh Polres Donggala melalui Unit Tipikor Sat Reskrim, yang kini telah memeriksa 35 keluarga penerima manfaat (KPM).

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Donggala, Ipda Ridwan Thalib mengatakan, pihaknya telah turun lapangan untuk melakukan verifikasi dan telaah pada 20-21 Mei 2025 lalu.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan telaah terhadap lima orang KPM yang sebelumnya disebut belum menerima BLT tersebut. Namun, hasilnya lima KPM tersebut telah menerima haknya.

"Lima orang ini sebelumnya kami sudah undang ke Polres namun tidak hadir. Sehingga saya dan anggota turun ke Desa Lenju untuk melakukan verifikasi dan telaah. Hasilnya, ternyata kelima KPM ini sudah menerima hak nya," ujar Ipda Ridwan, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di kantor Desa Lenju, yangmerupakan lokasi yang representatif untuk menggali informasi dari warga karena lebih mudah diakses.

Lebih lanjut, Ipda Ridwan membantah adanya isu bahwa 20 orang KPM telah diarahkan sebelum pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Ia juga menegaskan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan, Tipikor Polres Donggala belum menemukan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dana BLT Desa Lenju tahun anggaran 2020-2021. 

"Kesimpulannya, hingga saat ini, kami belum menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BLT Desa Lenju," ungkap Ipda Ridwan.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang partisipasi publik. Kanit Tipikor itu mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan jika menemukan indikasi baru yang mengarah pada penyimpangan penggunaan dana BLT di wilayah tersebut.

"Sesuai dengan komitmen dan arahan Pak Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto, semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved