Kasus Pemufakatan Jahat Ronald Tannur, Zarof Ricar Vonis 16 Tahun Penjara, Pengacara Lisa 11 Tahun
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak hanya itu, Meirizka Widjaja dalam perkara tersebut, juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).
"Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara. Menjatuhkan pidana untuk terdakwa penjara 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di persidangan.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Desak BPK dan Kejati Sulteng Usut Dugaan Pelanggaran di Poso
Di persidangan majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Serta Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan
Sementara itu hal yang meringankan korban praktik buruk advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum kliennya yang awam hukum.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Meirizka Widjaja tidak menolaknya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terdakwa Meirizka Widjaja sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara tersebut.
Suap Hakim
Dalam dakwaan, Zarof disebut bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat.
Keduanya berusaha mempengaruhi putusan kasasi melalui pendekatan kepada Hakim Soesilo yang tergabung dalam majelis hakim perkara Ronald Tannur.
Lisa menjanjikan Rp6 miliar—Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.
Uang diserahkan bertahap dan disimpan Zarof di rumahnya di Kebayoran Baru.
"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).
Sidang Tipikor SPAM Huntap Tondo Palu, Hakim Vonis Kontraktor 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Kubu Tom Lembong Ajukan Eksepsi Minta Kabulkan 9 Hal Ini |
![]() |
---|
Dakwaan Tom Lembong di Kasus Impor Gula: Rugikan Negara Rp578,10 Miliar hingga Memperkaya 10 Swasta |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tentukan Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.