Kasus Pemufakatan Jahat Ronald Tannur, Zarof Ricar Vonis 16 Tahun Penjara, Pengacara Lisa 11 Tahun

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Editor: mahyuddin
HANDOVER
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang vonis kasus pemufakatan jahat perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Terdakwa Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara dalam perkara tersebut. 

Tak hanya itu, Meirizka Widjaja dalam perkara tersebut, juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).

"Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara. Menjatuhkan pidana untuk terdakwa penjara 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di persidangan.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Desak BPK dan Kejati Sulteng Usut Dugaan Pelanggaran di Poso

Di persidangan majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Serta Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan 

Sementara itu hal yang meringankan korban praktik buruk advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum kliennya yang awam hukum. 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Meirizka Widjaja tidak menolaknya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Meirizka Widjaja sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan  denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara tersebut.

Suap Hakim

Dalam dakwaan, Zarof disebut bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat.

Keduanya berusaha mempengaruhi putusan kasasi melalui pendekatan kepada Hakim Soesilo yang tergabung dalam majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Lisa menjanjikan Rp6 miliar—Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.

Uang diserahkan bertahap dan disimpan Zarof di rumahnya di Kebayoran Baru.

"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved