Palu Hari Ini

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Desak BPK dan Kejati Sulteng Usut Dugaan Pelanggaran di Poso

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.15 WITA itu dipimpin oleh Aceng Lahay selaku Koordinator Aksi sekaligus Direktur LBH GKN Sulteng. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Rabu (18/6/2025) pagi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Rabu (18/6/2025) pagi.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.15 WITA itu dipimpin oleh Aceng Lahay selaku Koordinator Aksi sekaligus Direktur LBH GKN Sulteng. 

Baca juga: Bupati Parimo Batalkan Rencana Pembangunan IPLT di Desa Jononunu

Sekitar delapan orang peserta aksi hadir dengan perlengkapan seperti satu unit mobil komando bersound system, lima kendaraan bermotor, serta puluhan selebaran berisi tuntutan.

Dalam orasinya, Aceng Lahay menyoroti pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Poso tahun anggaran 2024 yang dinilai janggal.

“Kami mempertanyakan integritas pemberian WTP untuk Kabupaten Poso. Ini perlu ditelusuri lebih jauh karena terdapat banyak persoalan yang belum diselesaikan,” ujarnya.

Baca juga: Pemateri Kemendagri Paparkan Prinsip dan Dasar Hukum Penerapan SPM di Parimo

Adapun sikap dan tuntutan massa aksi meliputi:

1. Mendesak Majelis Kehormatan Kode Etik BPK segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam kegiatan exit meeting antara Ketua Tim Pemeriksa BPK dan sejumlah pejabat Pemkab Poso di Siuri Cottage pada 11–12 Mei 2025, yang dilanjutkan dengan acara Dero bersama.

2. Meminta BPK Sulteng melakukan audit ulang terhadap laporan keuangan Pemkab Poso TA 2024. Mereka menilai opini WTP tidak mencerminkan realita karena adanya penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD terhadap LKPJ Bupati Poso, dugaan proyek fiktif, serta temuan BPK yang belum dikembalikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Kopi di Palu Alami Tindakan Kekerasan Dari OTK, Sempat Terima Ancaman

3. Mendesak agar BPK menganulir predikat WTP Kabupaten Poso karena diduga terjadi praktik gratifikasi dari Pemda Poso kepada tim auditor, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media daring pada 23 Mei 2025.

4. Menuntut Kejati Sulteng segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Poso.

5. Mendesak Kejati untuk mengaudit secara investigatif pembangunan RSUD Poso yang mangkrak dan menggunakan dana pinjaman senilai Rp80 miliar.

Baca juga: SMA Negeri 1 Palu Terima 718 Pendaftar Pada SPMB, Terbanyak Lewat Jalur Domisili

Aksi berlangsung tertib dan damai. Massa berharap tuntutan mereka mendapat atensi dari lembaga terkait untuk menjaga marwah hukum dan akuntabilitas di daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved