Jumat, 10 April 2026

4 Pulau di Anambas Diduga Dijual di Situs Asing, DPR Minta KKP Telusuri

Semua tercantum di situs privateislandsonline.com sebagai properti yang ditawarkan untuk dijual.

Editor: Regina Goldie
privateislandsonline.com
JUAL BELI PULAU - Salah satu foto pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia, yang dijual di situs asing privateislandsonline.com, per Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Empat pulau berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, diduga telah ditawarkan untuk dijual melalui sebuah situs luar negeri yang berbasis di Kanada.

Sehingga menimbulkan reaksi keras dari DPR RI.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa tidak boleh ada sedikit pun wilayah Indonesia yang keluar dari kendali kedaulatan negara.

"Ya beginilah, saya kira memang kita ini semua punya tanggung jawab untuk menjaga setiap jengkal, setiap jengkal wilayah yang ada di NKRI ini. Tidak boleh ada satu jengkal tanah pun yang kemudian lepas atas nama pemerintah," kata Doli kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.

Semua tercantum di situs privateislandsonline.com sebagai properti yang ditawarkan untuk dijual.

DPR Minta Penelusuran Mendalam

Doli menegaskan bahwa pemerintah, termasuk kementerian terkait, harus segera memverifikasi legalitas dan status kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Menurutnya, meskipun kepemilikan lahan oleh individu atau perusahaan bisa sah secara hukum, transaksi penjualan pulau tidak boleh terjadi sembarangan.

"Kalau memang ternyata benar ya harus juga dicari tahu itu atas nama apa bisa menjual itu dan siapa yang menjualnya. Dan sekarang alas hukumnya apa dia, berstatus apa, atas nama siapa," ujarnya.

DPR juga mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

KKP: Pulau Anambas Berada di Kawasan Konservasi

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Doni Ismanto, menyebut keempat pulau tersebut sebenarnya berada dalam kawasan konservasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043.

"Keempat pulau ini sebenarnya berada dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas," tulis Doni melalui akun resmi Instagram KKP, Selasa (17/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum di Indonesia yang memperbolehkan transaksi jual beli pulau secara penuh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved