KPK Periksa Deputi Gubernur BI dan Wakil Ketua Komisi XI DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Dolfie, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP di DPR dan Ketua Panitia Kerja (Panja) terkait pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran.

Editor: Regina Goldie
Istimewa
DIPERIKSA KPK - Gedung KPK di Jakarta. Hari ini, Kamis (19/6/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendarta dan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, serta Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Dolfie, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDIP di DPR dan Ketua Panitia Kerja (Panja) terkait pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Selain Fillianingsih dan Dolfie, penyidik turut memanggil Ecky Awal Mucharam, Anggota DPR RI Komisi XI dan Sahruldin, karyawan swasta.

Adapun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.

Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Selain kantor pusat BI, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved