Palu Hari Ini

Mutmainah Korona Suarakan Dampak Kerusakan Lingkungan Demi Pembangunan IKN

DPRD Kota Palu yang di wakili Mutmainah Korona menyampaikan beberapa hal terkait dampak pembangunan IKN terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Anggota DPRD Kota Palu hadiri seminar nasional di Universitas Mulawarman Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan pembangunan IKN : Peluang dan Tantangan bagi daerah sekitar, Selasa (17/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Kota Palu hadiri seminar nasional di Universitas Mulawarman Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan pembangunan IKN : Peluang dan Tantangan bagi daerah sekitar, Selasa (17/6/2025).

DPRD Kota Palu mewakili masyarakat Kota Palu dalam menyuarakan fakta lapangan dampak kerusakan ekologis dan kesehatan masyarakat serta sumber penghidupan warga terdampak pertambangan bebatuan sebagai daerah penyanggah utama pembangunan IKN.

Baca juga: PT CPM Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Warga Poboya, Total Rp42 Juta

Kegiatan itu selenggarakan oleh Universitas Mulawarman, Yayasan Prakarsa Borneo dan The Asia Foundation.

Seminar nasional itu dihadiri oleh Deputi Bidang SDA dan Lingkungan Hidup Otoritas IKN, Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkab Penajam Paser Utama, Universitas UnMul Kaltim dan Epistema Institute.

Dalam seminar nasional itu, DPRD Kota Palu yang di wakili Mutmainah Korona menyampaikan beberapa hal terkait dampak pembangunan IKN terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Sulawesi Tengah (khususnya di Kota Palu).

Ia mengatakan terdapat beberapa fakta lapangan yang terjadi.

Baca juga: Bupati Parimo Janji Tindaklanjuti Keluhan Warga Jononunu soal TPA

"Terkhusus progressifnya ekspansi izin pertambangan bebatuan yang terus meningkat yaitu sebelumnya ada IKN sekitar 120 izin menjadi 270 izin setelah ada IKN, dan bahkan ada sekitar 300 izin untuk tahapan eksplorasi di Sulteng," Kata Mutmainah, Rabu (18/6/2025).

"Untuk terkhusus wilayah Pasigala, sebelum IKN tercatat sebanyak 19 izin dengan luas lahan konsesi sebesar 350,37 hektar. Setelah IKN hingga 2024, ada 69 izin perusahaan yang sudah eksisting dengan luas lahan 1.764,41 hektar, dimana Kota Palu ada sekitar 34 izin dengan luas lahan 556,66 hektar,"lanjutnya dalam seminar Nasional itu.

Jika ini dibiarkan, maka akan menimbulkan dampak yang nyata, diantaranya :

Pertama, kerusakan lingkungan berupa kerusakan lingkungan berupa deforestasi dan degrada yeah Isi lahan yang berdampak pada terganggunya habitat ekosistem dan siklus bencana alam yang terus meningkat yaitu berupa banjir, longsor, dan erosi.

Kedua, penurunan kualitas hidup warga dengan meningkatnya kasus ISPA setiap tahun, yaitu tahun 2023 jumlah penderita ISPA 2.422 kasus dan 2024 sejak Januari - April bertambah 461 kasus.

Ketiga, Kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah yang semakin parah akibat alat berat dalam mengangkut material dari area tambang ke dermaga.

Keempat, akan menimbulkan kemiskinan dan kesehatan perempuan di wilayah pertambangan bebatuan.

Baca juga: Environmental Fest 2025 Dorong Kesadaran Bebas Sampah Plastik Dalam Kehidupan Sehari-hari

Sehingga menurut Mutmainah Korona, Pemerintah Provinsi dan Kota harus memberi warning kepada perusahaan bebatuan terkait dengan dampaknya kerusakan infrastruktur jalan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved