Palu Hari Ini

PT CPM Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Warga Poboya, Total Rp42 Juta

Program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan dasar bagi masyarakat lingkar tambang.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
PT Citra Palu Minerals (CPM) bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada keluarga Alm Anton, warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kamis (19/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada keluarga Alm Anton, warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kamis (19/6/2025).

Santunan sebesar Rp42 juta itu diberikan secara simbolis kepada istri almarhum, Atikah, dan keponakan Mitrahman, dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu.

Baca juga: Bupati Parimo Janji Tindaklanjuti Keluhan Warga Jononunu soal TPA

"Suami saya meninggal karena sakit," kata Atikah kepada TribunPalu.com dengan suara lirih.

Ia menyampaikan terima kasih atas kepedulian PT CPM dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap keluarganya. 

Menurut Atikah, ini kali pertama ia menerima santunan sejak suaminya meninggal dunia.

“Sebelumnya tidak ada sama sekali. Ini baru pertama kali dari PT CPM dan BPJS,” ujarnya.

Baca juga: Polres Sigi Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Desa Pewunu, Sita 8 Paket Siap Edar

Atikah juga menjelaskan bahwa dana santunan kematian dikirim via Transfer dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palu, Luky Julianto, menjelaskan bahwa santunan yang diberikan sepenuhnya berasal dari iuran yang ditanggung oleh PT CPM selama satu tahun.

"Seluruh dana tercover dari PT CPM selama satu tahun," ucap Luky.

Ia juga menerangkan bahwa program kerja sama antara PT CPM dan BPJS Ketenagakerjaan mencakup dua skema perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Kronologi Staf Media Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Kerugian Capai Rp 48 Juta

“Pengobatan kelas 1 di rumah sakit pemerintah juga ditanggung sampai sembuh tanpa ada biaya tambahan,” jelasnya.

Program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial dan jaminan dasar bagi masyarakat lingkar tambang yang memiliki keterbatasan secara ekonomi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved