Kemnaker Bocorkan Jadwal Pencairan BSU, Jangan Lupa Cek Juga Status Penerima
BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan Juni-Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau BPUM
Tahapan Pencairan BSU
Setelah data diverifikasi, pencairan bantuan dilakukan melalui tiga tahap:
1. Verifikasi Data: Calon penerima akan mendapat notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penetapan: Bila dinyatakan memenuhi syarat, nama Anda akan ditetapkan sebagai penerima BSU.
3. Penyaluran Dana: Dana akan disalurkan ke rekening bank Himbara yang telah terdaftar atau melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Lowongan Kerja PT SIER untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Kualifikasinya
Itulah informasi seputar cara cek BSU dengan menggunakan HP secara mudah dan cepat.
Pastikan data pribadi Anda valid dan aktif untuk mempermudah proses verifikasi dan pencairan bantuan.
Jika belum muncul sebagai penerima, pantau terus pembaruan status secara berkala melalui dua kanal resmi di atas.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Klarifikasi Jusuf Kalla Dianggap Belum Cukup, GAMKI Tetap Proses Laporan Dugaan Penistaan Agama |
|
|---|
| Paralayang Internasional di Sulteng, Atlet dari 6 Negara dan 11 Provinsi Indonesia Berlaga |
|
|---|
| Kejuaraan Paralayang Internasional 2026 Resmi Dibuka, Sulteng Sambut Atlet Internasional |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Dorong Kolaborasi dengan APINDO untuk Perkuat Ekosistem Usaha |
|
|---|
| DPP MIPI Dikukuhkan, Bupati Banggai Dukung Tata Kelola Pemerintahan Efektif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bantuan-subsidi-upah-128.jpg)