Kemnaker Bocorkan Jadwal Pencairan BSU, Jangan Lupa Cek Juga Status Penerima
BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan Juni-Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, BPNT, atau BPUM
Tahapan Pencairan BSU
Setelah data diverifikasi, pencairan bantuan dilakukan melalui tiga tahap:
1. Verifikasi Data: Calon penerima akan mendapat notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penetapan: Bila dinyatakan memenuhi syarat, nama Anda akan ditetapkan sebagai penerima BSU.
3. Penyaluran Dana: Dana akan disalurkan ke rekening bank Himbara yang telah terdaftar atau melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Lowongan Kerja PT SIER untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Kualifikasinya
Itulah informasi seputar cara cek BSU dengan menggunakan HP secara mudah dan cepat.
Pastikan data pribadi Anda valid dan aktif untuk mempermudah proses verifikasi dan pencairan bantuan.
Jika belum muncul sebagai penerima, pantau terus pembaruan status secara berkala melalui dua kanal resmi di atas.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| BREAKING NEWS: Kepala Dinas Dukcapil Banggai Moh Ikhsan Panrelly Tutup Usia |
|
|---|
| DPRD Sulteng Jadwalkan Pemanggilan Ulang PT IMNI Terkait Dugaan Kerusakan Lahan di Banggai |
|
|---|
| Rekomendasi Gubernur Sulteng Diabaikan, Muhammad Safri Minta ESDM Blokir RKAB Perusahaan Tambang |
|
|---|
| Mangkir dari RDP, Komisi III DPRD Sulteng Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT IMNI |
|
|---|
| Aldi Satya Mahendra Raih Poin untuk Yamaha di Seri 3 World Supersport 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bantuan-subsidi-upah-128.jpg)