Morowali Hari Ini
Pelaku Pembunuhan di Morowali Utara Ditangkap Lima Jam Setelah Kejadian
Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula ketika pelaku dan korban bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA – Seorang pria berinisial S alias A (29) ditangkap polisi hanya lima jam setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Muhammad Said Sigalea (39) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara.
Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, korban mengalami luka tusuk di bagian dada hingga akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Kolonodale.
"Benar, telah terjadi peristiwa pembunuhan di Desa Koromatantu. Korban atas nama Muhammad Said Sigalea, warga setempat, mengalami luka tusuk di dada dan meninggal dunia saat dalam penanganan medis di rumah sakit," ujar AKBP Reza, Sabtu (21/6/2025).
Menurut Kapolres, pelaku ditangkap di lokasi pelariannya di ujung perkampungan Desa Koromatantu oleh personel Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara, dibantu anggota Polsek Petasia.
"Saya mengapresiasi respon cepat jajaran Polsek Petasia dan Tim Buser Elang Tokala dalam menangani kasus ini. Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2006 itu.
Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula ketika pelaku dan korban bersama beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras.
Dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok antara pelaku dan korban hingga korban menampar wajah pelaku.
Rekan mereka yang mendengar keributan memilih meninggalkan lokasi. Pelaku kemudian mengambil pisau dari dalam bagasi sepeda motornya, menyelipkannya di pinggang, dan kembali menghampiri korban.
Dalam pertengkaran selanjutnya, pelaku secara tiba-tiba menusuk dada korban hingga tersungkur. Pelaku lalu melarikan diri.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kolonodale, lalu dirujuk ke RSUD Kolonodale.
Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Morowali Utara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
| Bea Cukai Morowali Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kawasan Industri IMIP |
|
|---|
| Distribusikan 1.453 Porsi MBG, SPPG Dampala Gandeng UMKM Lokal |
|
|---|
| Bupati Iksan Ingatkan OPD: Stop Program Tak Penting, Fokus Prioritas |
|
|---|
| Aliansi Masyarakat Unsongi Gugat ESDM Sulteng ke PTUN Palu |
|
|---|
| Bupati Iksan Tegaskan Program Pemda Harus Terukur dan Jelas |
|
|---|
