Haji 2025

Begini Besaran Asuransi untuk Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Serta Tata Cara Pengajuan Klaim

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.

Editor: Fadhila Amalia
Humas Kemenag
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.

Menurut Muchlis, ada empat skema pemberian asuransi.

Baca juga: Dua Jenazah Korban Longsor Gunung Tirtanagaya Parimo Ditemukan

Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.

"Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan.

Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan.

Baca juga: Harga HP Infinix Terbaru: Infinix Note 50, Infinix Smart 9 HD, Infinix GT30 Pro, Infinix Zero 30 5G

Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” kata Muchlis M Hanafi.

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:

A. Masa Asuransi

1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

Baca juga: Segera Tayang! Ini Sinopsis Film Hanya Namamu dalam Doaku, Masalah Keluarga Timbul Dari Masa Lalu

3. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026. 

4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved