Bolehkan Berhubungan Suami-Istri di Malam 1 Suro? Ini Hukumnya dalam Islam
Dalam tradisi Jawa Bulan Suro ini dinilai sebagai bulan mistis hingga ada larangan untuk melakukan kegiatan tertentu di Bulan Suro.
TRIBUNPALU.COM - Tahun Baru Islam atau tanggal 1 Muharram akan jatuh pada Jumat, (25/6/2025) besok.
Bulan Muharram ini, khususnya untuk masyarakat Jawa sering juga disebut dengan Bulan Suro.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Sang Artis Dipastikan Hadir
Dalam tradisi Jawa Bulan Suro ini dinilai sebagai bulan mistis hingga ada larangan untuk melakukan kegiatan tertentu di Bulan Suro.
Salah satu yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah soal boleh tidaknya melakukan hubungan suami-istri di malam 1 Suro.
Lantas bagaimana hukumnya melakukan hubungan suami-istri di malam 1 Suro?
Baca juga: 7 Amalan Malam 1 Suro 2025 yang Dianjurkan bagi Umat Muslim
Berikut penjelasan dari Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Muhammad Himmatur Riza.
Tak Ada Larangan Berhubungan Suami-Istri di Malam 1 Suro dalam Hukum Agama
Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Muhammad Himmatur Riza, M.H mengungkap dalam Islam tak ada larangan untuk melakukan hubungan suami istri di malam 1 Suro atau 1 Muharram.
Asalkan si istri tidak dalam keadaan yang tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami-istri menurut syariat Islam.
Di antaranya seperti saat istri sedang haid atau nifas.
"Ini bisa dikatakan seperti pernikahan, jadi dalam Islam itu tidak ada larangan syar'i untuk suami-istri berhubungan badan pada tanggal 1 Suro, atau malam 1 Suro."
"Boleh-boleh saja, selagi si istri itu tidak dalam keadaan yang tidak diperbolehkan oleh syariat. "
"Contoh tidak dalam keadaan haid, tidak dalam keadaan nifas, ini boleh-boleh saja. Karena tidak ada larangan," kata Riza dalam tayangan Program 'OASE' Tribunnews.com, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Iran Serang Pangkalan AS di Qatar, Ini Respons Qatar dan Situasi Terkini
Larangan di Bulan Suro Lahir karena Tradisi dan Kepercayaan Masyarakat Jawa
Lebih lanjut Riza menuturkan, hingga kini memang banyak masyarakat Jawa yang menganggap bulan Suro ini sebagai bulan keramat dan penuh kesialan.
Sehingga banyak larangan untuk melakukan kegiatan tertentu di bulan Suro ini.
Namun Riza menilai larangan ini ada murni karena tradisi Jawa dan kepercayaan masyarakat lokal.
Promosi Tradisi Lokal, Wabup Donggala Sebut Pandiu Bulava Mpongeo Jadi Event Tahunan Wisata Budaya |
![]() |
---|
Kalender Juli 2025: Sambut Weekend Juli 8 Hari dan Jadwal Libur Sekolah yang Panjang |
![]() |
---|
Komunitas Guru PAI dan K3S Gelar Peringatan Tahun Baru Islam di Palu |
![]() |
---|
Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Banggai Gelar Zikir Bersama |
![]() |
---|
Hotel Grand Sya Resmi Beroperasi Kembali, Gubernur Harap Jadi Penggerak Ekonomi dan Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.