Jumat, 15 Mei 2026

Sigi Hari Ini

Bupati Sigi dan Kejari Teken MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan MoU turut disaksikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid serta sejumlah tamu undangan lainnya. 

Tayang:
Andika/TribunPalu
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, M Aria Rosyid. Penandatanganan tersebut dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-17 Kabupaten Sigi, Selasa (24/6/2025), di halaman Kantor Bupati Sigi. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, M Aria Rosyid. 

Penandatanganan tersebut dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-17 Kabupaten Sigi, Selasa (24/6/2025), di halaman Kantor Bupati Sigi.

Baca juga: HUT ke-17 Tahun, Anwar Hafid Berikan Hadiah Istimewa untuk Pemkab Sigi

Penandatanganan MoU turut disaksikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid serta sejumlah tamu undangan lainnya. 

Kesepahaman ini menandai tonggak baru kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan Kejari Sigi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca juga: Peringati HUT Pemkab Sigi Ke-17, Rizal Intjenae: Momentum Evaluasi Dan Semangat Baru Pembangunan

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Sigi akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Sigi

Ada tiga tugas utama yang akan dijalankan JPN dalam kerja sama ini, yaitu:

1. Pemberian Bantuan Hukum – Kejari Sigi dapat mewakili Pemerintah Kabupaten Sigi dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi berdasarkan surat kuasa khusus.

Baca juga: Tim Evakuasi Pikul Jenazah 4 Jam, Dilanjutkan Truk 2 Jam Menuju Posko

2. Pemberian Pertimbangan Hukum – Kejari akan memberikan pendapat atau pendampingan hukum kepada pemerintah daerah atas permintaan resmi terkait persoalan perdata dan tata usaha negara.

3. Tindakan Hukum Lain – Kejari Sigi akan bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antar lembaga negara, instansi pemerintah pusat/daerah, maupun BUMN/BUMD.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sigi, Pragesta Sudarso, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.

"Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah awal sinergi strategis dalam penyelesaian dan pencegahan sengketa hukum secara profesional," ujarnya.

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian Pimpin Pendataan Korban Pelanggaran HAM Berat 1965 di Sulteng

Pragesta menambahkan, dengan diperkuatnya peran kejaksaan sebagai lembaga legal support, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi dapat semakin siap menghadapi tantangan birokrasi yang taat asas dan hukum.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved