OPINI

Piagam Kemandirian Bangsa, Jalan Indonesia Menuju Ekonomi Berdaulat dan Berkeadilan

Jawaban atas tantangan ini bukanlah sekadar reformasi kebijakan, tetapi transformasi arah pembangunan nasional.

Editor: mahyuddin
dok pribadi
Sekretaris DPW Partai Gema Bangsa Sulawesi Tengah Andika 

Andika

Sekretaris DPW Partai Gema Bangsa Sulawesi Tengah

TRIBUNPALU.COM - Di tengah derasnya arus globalisasi dan ketergantungan ekonomi internasional, Indonesia dihadapkan pada pilihan yang genting, yakni menjadi bangsa produsen atau terus menjadi bangsa konsumen. 

Realitas hari ini menunjukkan bahwa sektor pangan Indonesia masih bergantung pada impor, industri strategis yang dikuasai investor asing, dan UMKM terhimpit oleh dominasi platform digital raksasa dari luar negeri.

Jawaban atas tantangan ini bukanlah sekadar reformasi kebijakan, tetapi transformasi arah pembangunan nasional.

Inilah yang menjadi dasar perlunya disusun Piagam Kemandirian Bangsa, sebuah kerangka programatik untuk membangkitkan ekonomi Indonesia berdasarkan prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan kekuatan rakyat.

Kembali ke Pasal 33

Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi konstitusional yang kokoh melalui Pasal 33 UUD 1945.

Dalam pasal ini ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sayangnya, pasal ini telah lama ditafsirkan secara sempit dan bahkan dikerdilkan sistem ekonomi liberal yang memberi ruang seluas-luasnya pada mekanisme pasar bebas.

Piagam Kemandirian Bangsa mengembalikan semangat pasal ini ke relnya: negara harus hadir secara aktif dan berpihak dalam ekonomi.

Negara bukan hanya fasilitator, melainkan pemimpin arah pembangunan.

Negara bukan menyerahkan sektor strategis ke pasar, melainkan mengawalnya demi kesejahteraan publik.

Presiden Prabowo dan Kemandirian Nasional

Visi ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya ketahanan pangan, energi, dan pertahanan sebagai fondasi kemandirian bangsa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved